Karawang, Gramediapost.com
Pada tanggal 17 April 2019, Migrant CARE Malaysia mengevakuasi Dedeh (38) Pekerja Migran Perempuan asal Karawang, Jawa Barat. Dedeh berangkat dari Indonesia untuk bekerja di Malaysia pada 16 Maret 2019. Ia dijanjikan oleh calo bernama Lilis : bekerja di salon Malaysia dengan gaji RM 1000.00, akan diajak jalan-jalan oleh pengguna jasanya, bekerja dengan waktu yang bebas dan ada hari libur. Ia kemudian didampingi Lilis ke penampungan PT Prima Duta Persada di daerah Gunung Putri, Bogor. Dedeh bertemu beberapa orang (Yuli, Sri, Syamsul, Entus) untuk melakukan proses pemberangkatan ke Malaysia.
Selama di penampungan, ia melakukan proses pembuatan paspor di Cirebon pada malam hari tanggal 10 Maret 2019. Kemudian saat medical check up di Indonesia unfit, Dedeh hanya diberikan Rp 1.500.000
Dedeh diproses secara unprosedural : tidak mendapatkan pelatihan, tidak ada uji kompetensi, tidak ada jaminan sosial, tidak tandatangan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
Dedeh diberangkatkan ke Malaysia bersama 4 pekerja migran perempuan yang lainnya dari Batam dengan tujuan Pelabuhan Putri Harbour Johor Bahru. Saat melewati imigrasi, Dedeh hanya proses sidik jari saja dan tidak ditanya apapun oleh petugas sedangkan salah satu mereka gagal untuk masuk. Kemudian, paspor Dedeh dan lainnya dirampas oleh pemandu taksi yang menunggu dan menjemput mereka untuk dibawa ke Agen Jun yang beralamat di Setia Alam Selangor.
Selama di penampungan Agen Jun, Dedeh diperlakukan secara tidak manusiawi : dilempar nasi bungkus, dimarah-marahi. Barang-barang Dedeh, diantaranya : HP, uang, dan cincin – dirampas. Setelah 2 hari ditampung dan dipekerjakan oleh Agen Jun, Dedeh diantar ke rumah Agen Susi. Disana ia disuruh bekerja dari pagi hingga jam 23.00 malam : bersih-bersih rumah, cuci mobil, memijat badannya Susi dll. Padahal saat di Indonesia, ia dijanjikan oleh Calo Lilis untuk bekerja di Salon.
Selama Dede berada dirumah Agen Susi, ia dipukul dan mendapatkan kekerasan verbal : dipanggil bodoh, tolol dan babi. Berbagai kekerasan fisik dilakukan oleh Agen Susi : dipaksa membuka mulut dan menelan air kain lap, diinjak-injak hingga bengkak, memar dan lebam.
Pada 18 Maret 2019, Dedeh diantar untuk kembali ke Agen Jun. Ia merasa bahwa pekerjaannya tidak sesuai dengan perjanjian, ditipu dan dirugikan maka ia pun kabur dan meminta perlindungan orang sekitar. Ia diselamatkan oleh orang Indonesia dan kemudian menghubungi keluarga. Ia mendapatkan bantuan dari jaringan Migrant CARE di Karawang dan diarahkan untuk menghubungi Migrant CARE.
Pada 17 April 2019, Migrant CARE Kuala Lumpur melakukan upaya evakuasi dengan memesankan transportasi online untuk sampai di shelter Migrant CARE Malaysia.
Migrant CARE Jakarta melakukan upaya agar Dedeh segera dipulangkan dan terpenuhi hak-haknya dengan melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam upaya pemulangan dan pemenuhan hak-hak Dedeh, Migrant CARE Malaysia berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.
Bahkan selain mengupayakan hak-hak Pekerja Migran Indonesia, Migrant CARE juga memberikan konseling agar korban berdaya dan berani untuk menuntut hak-haknya.
Selama 2 bulan di shelter Migrant CARE Malaysia, akhirnya Dedeh dipulangkan ke Karawang pada Kamis, 27 Juni 2019. Agensi dan PT Prima Duta Persada membelikan tiket pulang ke Indonesia.
Migrant CARE Jakarta berkoordinasi dengan BNP2TKI dalam penjemputan dari Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian sesampainya di Karawang difasilitasi oleh Disnaker untuk serah terima kedatangan Dedeh kepada keluarganya.
Di Disnaker, sesuai dengan tuntutan dan kesepakatan Dedeh dengan PT Prima Duta Persada, beberapa hak-hak Dedeh telah terpenuhi diantaranya : gaji kerja 3 bulan 10 hari sesuai perjanjian (lisan), tiket pesawat Malaysia – Jakarta, biaya denda imigrasi, transport lokal Malaysia, transport lokal Indonesia, konsumsi perjalanan, pengembalian beberapa barang yang dirampas dan fasilitasi kesehatan ulang.
Namun beberapa hak-haknya belum terpenuhi dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan proses hukum.
Migrant CARE mendorong Pemerintah Daerah Karawang untuk memberikan perlindungan setelah bekerja : rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesian dan keluarganya.
Migrant CARE menyampaikan selamat datang kepada Dedeh di kampung halaman Karawang dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Jakarta, 27 Juni 2019
Narahubung :
Nurharsono – Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE (085714246404)
Ika Masruroh – Staf Bantuan Hukum Migrant CARE (085313227860)
Fitri Lestari – Staf Bantuan Hukum Migrant CARE (08562892870)