Jakarta, Gramediapost.com
Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting, menilai rencana Prabowo untuk tidak memperkarakan Hasil pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi mengartikan bahwa Prabowo menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Penolakan hasil rekapitulasi pemilihan presiden hanya dapat dilakukan melalui permohonan mahkamah konstitusi dan jika tidak melalui proses itu dengan sendirinya atau diartikan Prabowo menerima keputusan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Presiden yang ditetapkan oleh KPU,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Jakarta pada hari Minggu (19/5).
Imanta menilai bahwa “gerakan kedaulatan rakyat” dalam menolak hasil rekapitulasi pemilu tidak akan merubah keputusan KPU karena berdasarkan regulasi yang ada hanya melalui permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak hasil rekapitulasi pemilu.
“Jelas telah diatur bahwa dengan melalui Mahkamah Konstitusi untuk mempersengketakan hasil pemilu jadi diluar itu tidak dibenarkan,” ujarnya
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menerima hasil pemilu karena telah diterima oleh peserta pemilu.
“Kita meminta masyarakat untuk menerima hasil pemilu, bila menolak bisa melalui Mahkamah Konstitusi,” kata dia.