Jakarta, Gramediapost.com.
Aparat Gabungan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) berupa cafe dangdut di Koja, Jakarta Utara. Penyegelan lantaran cafe yang sebelumnya sudah diberikan sosialisasi tetap beroperasi saat Ramadhan.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan membenarkan adanya penyegelan sebuah cafe di Jalan Raya Cilincing, Koja, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan lantaran pemilik cafe tidak mengindahkan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 230/-1.757 Tentang Tim Tepadu Pengawasan dan Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Hari Besar Keagamaan Selama Bulan Suci dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
“Iya benar. Semalam kami berpatroli, ternyata ada satu cafe dangdut yang beroperasi saat Ramadhan. Padahal sebelumnya telah kami sosialisasi agar tidak beroperasi,” kata Lely, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
Dia memastikan, cafe tersebut telah disegel dengan menggunakan garis polisi (Police Line). Termasuk pemanggilan pemilik cafe ke Mapolsek Koja untuk dimintai keterangan.
“Cafe sudah kami segel dari kepolisian yang turut berpatroli malam tadi,” jelasnya.
Dalam patroli itu, pihaknya juga mengirim tujuh wanita penghibur ke panti binaan milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Serta mengamankan sembilan pria yang kedapatan berada di dalam cafe saat beroperasi ke Mapolsek Koja.
“Wanita penghibur telah kami data dan dikirim ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan tujuh pria pengunjung cafe diamankan ke Mapolsek Koja,” tutupnya.
(Johan Sopaheluwakan)