Pernyataan Sikap Rakyat Indonesia Menggugat: Tegakkan Keadilan Untuk Adelina Sau

0
475

Kupang, Gramediapost.com

 

Cerita memilukan tentang nasib tragis Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia bukan lah baru. Sayangnya kisah mereka tidak mendapatkan pehatian yang cukup. Kisah tragis Adelina Sau di Penang yang mendapatkan perlakuan tidak layak oleh majikannya di Penang merupakan kisah terbaru, karena majikannya dibebaskan begitu saja tanpa mendapatkan hukuman. Ketidakadilan yang terjadi di Penang membutuhkan perhatian segenap pihak. Dengan ini Rakyat Indonesia menggugat hal-hal berikut ini:

1. Kami meminta agar Perdana Menteri Mahathir Mohamad perlu memberikan perhatian lebih terhadap proses peradilan Adelina Sau, karena kasus ini merupakan tanda umum tentang pentingnya menjaga martabat kemanusiaan, terlebih kepada para pekerja asal Indonesia, khususnya dari Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Malaysia. Solidaritas ‘Little Soekarno’ sangat kami butuhkan saat ini, karena itu kami rakyat Indonesia meminta agar PM Mahathir Mohamad tidak berdiam diri melihat ketidakadilan yang sedang terjadi di tanah Tuan.

2. Kami menuntut agar Pemerintah Indonesia segera mendorong banding terhadap kasus ini yang dibatasi waktu 14 hari setelah putusan dibuat pada tanggal 19 April 2019. Pemerintah Presiden Joko Widodo seharusnya aktif memperjuangkan hak buruh migran yang teraniaya di negeri orang. Karena hanya dengan cara ini maka kewarganegaraan para buruh migran diperjuangankan. Selama mereka dibiarkan mati layaknya hewan, hak mereka sebagai warga negara sedang diabaikan. Pemerintahan Presiden Jokowi hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti dalam melindungi para buruh migran, baik ketika mereka berada di Indonesia, maupun ketika sudah berada di Luar Negeri.

3. Kami menuntut agar Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk bekerjasama menyelesaikan persoalan hak-hak buruh migran asal Indonesia baik dalam kerangka hubungan bilateral maupun kerjasama regional ASEAN. Kemiskinan yang menjadi alasan para buruh merantau ke Malaysia, seharusnya tidak ditanggapi dengan sewenenang-wenang dan mengabaikan hak hidup secara layak.

Baca juga  Optimisme Jakarta Utara Raih Juara Umum POPPROV DKI 2019

4. Kasus Adelina Sau seharusnya menjadi tonggak pemulihan martabat manusia, dan bukan malah dijadikan aksi brutal dengan membiarkan persoalan ketidakadilan dipraktekan secara banal dan liar, dengan cara mengabaikan saksi-saksi kunci maupun ketidakmauan pengadilan setempat untuk menggali fakta-fakta hukum yang memungkinkan hakim mendapatkan informasi yang memadai.

Kami menuntut agar Kasus Adelina Sau diperhatikan secara saksama.

Tuntutan ini kami sampaikan atas nama nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Adelina Sau adalah seoarang manusia yang terniaya, ia layak mendapatkan keadilan. Sudah selayaknya kerjasama bilateral antar kedua negara maupun kerjasama regional dalam wadah ASEAN mampu merumuskan hal penting untuk melindungi warga rentan yang bekerja sebagai buruh migran.

Kupang, 5 Mei 2019

Atas Nama Aksi Rakyat Indonesia Menggugat

1. BPP (Badan Pembantu Pelayanan) Advokasi Hukum dan Perdamaian Sinode GMIT
2. IRGSC (Institute Resource of Governance and Social Change)
3. JRUK Kupang (Jaringan Relawan untuk Kemanusiaan)
4. SBMI NTT (Serikat Buruh Migran Indonesia)
5. KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT)
6. GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia-Cabang Kupang)
7. OPSI NTT (Organisasi Perubahan Sosial Indonesia)
8. PERMASI (Perhimpunan Mahasiswa Sikka)
9. YSPI (Yayasan Sosial Penyelenggaraan Ilahi) Kupang
10. Komisi Keadilan dan Perdamaian CMF
11. KFK (Komunitas Film Kupang)
12. FORMMULLA (Forum Mahasiswa Muslim Lamba Leda)
13. PERMATA (Perhimpunan Mahasiswa Lembata)
14. PERMASNA (Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo)
15. GEPSI (Gerakan Pemuda Sikka)
16. KEMMAS Kupang (Kelompok Mahasiswa Maumere Sa Ate)
17. HIPMAD Kupang (Himpunan Mahasiswa Pelajar Dolulolong)
18. SHI Kupang (Sekolah Harmoni Indonesia)
19. PMKRI Cabang Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Katolik)
20 PIAR Kupang (Pengembangan Inisiativ dan Advokasi Rakyat)
21. JPIT Kupang (Jaringan Perempuan Indonesia Timur)
22. Rumah Harapan Kupang
23. LK FKIP UKAW (Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) UNKRIS Artha Wacana Kupang
24. LMND KLB (Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi)
25. CAM (Colo Teme Art’s Movemevent)
26. IMMALA Kupang (Ikatan Mahasiswa asal Malaka)
27. WALHI ED NTT (Wahana Lingkungan Hidup Eksekutif Daerah NTT)
28. KOMPAK Kupang (Komunitas Peace and Maker)
29. Komunitas Talepo
30. Komunitas Dialektika Kupang
31. IPPB (Ikatan Pemuda Pelajar Baranusa)
32. Rumah Mentari Kupang
33. IKMMAB (Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai Barat)
34. PERMADA (Perhimpunan Mahasiswa Ngada)
35. IM3 (Ikatan Mahasiswa Muslim Manggarai)
36. Komunitas Leko Kupang
37. Komunitas Lopo Mileneal
38. BEMJ Pend Sosiologi Universitas Muhamadiyah
39. Serikat Pekerja Nasional
40. IPELMEN (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Ende) Kupang
41. PERMAWI (Perhimpunan Mahasiswa Wewiku) Kupang
42. Asosiasi Lopo Demokrasi.
43. BEMF HUKUM Universitas Muhammadiyah Kupang
44. BEM POLITEKNIK NEGERI KUPANG
45. PERMAHI Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
46. PMII Cabang Kupang (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
47. PIKUL (Penguatan Institusi dan Kapasitas Lokal)
48. SKOLMUS (Sekolah Multimedia untuk Semua)
49. LALI (Lembaga Ata Lanta Indonesia)
50. IKAMABAN (Ikatan Mahasiswa asal Amnuban)
51. PERMATAR Kupang (Perhimpunan Mahasiswa Mataru)
52. Komunitas Peduli BMI NTT
53. FPR NTT (Front Perjuangan Rakyat)
54. Gaharu Institute
55. ORMAWA UNDANA
56. HIPMMAS KUPANG (Himpunan Mahasiswa Soa)
57. KEMAH Solor (Kelompok Mahasiswa asal Solor)
58. PADMA Indonesia
59. JARNAS ANTI TPPO
60. POKJA MPM
61. HIMTAB Kupang (Himpunan Mahasiswa Tasifeto Belu)
62. IMPN Kupang, (Ikatan Mahasiswa Pelajar Ndoso)
63. HPMLT (Himpunan Pelajar Mahasiswa Lafo Tana)
64. PERMABAR (Perhimpunan Mahasiswa Manggarai Barat)
65. PERMASKKU (Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang)
66. FMN Cabang Kupang (Front Mahasiswa Nasional)
67. IKMAHWEIL (Ikatan Mahasiswa Welai Lembur)
68. IKMAR NTT (Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar)
69. HIPMALA Kupang (Himpunan Mahasiswa Lasi Olat)
70. IPMALAYA (Ikatan Pemuda Pelajar asal Lamboya)
71. KABAR BUMI NTT (Keluarga Besar Buruh Migran)
72. AGRA NTT (Aliansi Gerakan Reforma Agraria)
73. Aliansi Advokat Peduli Human Trafficking

Baca juga  KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di 34 Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here