Jakarta, Gramediapost.com
Petugas Satpol PP menggelar operasi Pekat menyambut bulan suci Ramadhan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Koja, Tanjung Priok dan Penjaringan. Kegiatan dilaksanakan mulai Selasa (30/4) hingga Rabu (1/5) dini hari tadi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, operasi pekat kali ini sengaja menyasar tempat hiburan malam untuk menyerahkan dan mengingatkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) nomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1440 H.
“Kita mengingatkan untuk tidak ada kegiatan Asusila, Narkoba dan judi. Serta menyerahkan Surat Edaran Gubernur qq. Kadis Pariwisata DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (1/5).
Dijelaskan Arifin, tempat hiburan jenis klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, harus tutup sejak h-1 Ramadhan hingga h+1 hari raya Idul Fitri.
Sedangkan jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, pub diatur mulai pukul 20.30 hingga 01.30. Sementara karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00.
Untuk usaha sub jenis rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 sampai pukul 02.00. Dan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00.
Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan TDUP,” tegasnya.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, penyisiran dilaksanakan bersama jajaran seluruh Satpel Satpol PP kecamatan se Jakarta Utara ke sejumlah tempat usaha di Jl Enggano Kecamatan Tanjung Priok, Jl Raya Cacing Kecamatan Koja dan Komplek DHI Kecamatan Penjaringan.
“Kita akan pantau pelaksanaannya. Kalau nanti melanggar kita akan tindak sesuai aturan,” tandasnya.
(Johan Sopaheluwakan/P. Bonar Siburian S.)