Jakarta, Gramediapost.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan siap mengerahkan 50.000 orang buruh untuk menghadiri kampanye akbar pemenangan capres Prabowo Sandi pada 7 April di GBK.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) gelar Konferensi Pers yang diselenggarakan di Hotel Mega Proklamasi, Sabtu,(6/4/2019)
Konferensi Pers ini dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pemimpin buruh lain, seperti SPN, FSPMI, ASPEK Indonesia, dll
Adapun agenda dalam Konferensi Pers adalah :
1. Penjelasan tentang kesiapan 50 ribu buruh untuk menghadiri kampanye akbar pemenangan capres Prabowo Sandi pada 7 April di GBK.
2. Penjelasan survei KSPI di 140 kota industri, dimana 70% buruh memilih capres Prabowo Subianto, sebagai pasangan Calon Presiden no urut 02.
3. Sikap Serikat Pekerja SPN sebagai afiliasi KSPI yang mendukung capres Prabowo Subianto.
4. Penjelasan long march jalan kaki Surabaya – Jakarta oleh buruh dalam rangkaian sosialisasi pemenangan Prabowo – Sandi.
Konferensi Pers ini akan dihadiri Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pemimpin buruh lain, seperti SPN, FSPMI, ASPEK Indonesia, dll Serta Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono.
Dalam preskon ini ada Kontrak Politik Sepuluh Tuntunan Buruh dan Rakyat yang disebut Sepultura yakni:
1. Meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan masyarakat. Serta meningkatkan upah minimum pekerja/buruh dan masyarakat dengan cara mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 th 2015. Dan menambah jumlah jenis barang dan jasa Kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum dari 60KHL menjadi 84 KHL berdasarkan pemndingan Triparti antara Pemerintah, Pengusaha, dan Perwakilan dari pekerja.
2. Revisi jaminan pensiun No. 45 tahun 2015, berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang di terima oleh Pekerja/Buruh minimal 60% dari Upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang Adil bagi Peketja/Buruh, Honorer dan masyarakat kurang mampu.
4. Setop perbudakan Modem berkedok Outsourcing, honorer dan pemagangan.
5. Menciptakan Lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Ketja Asing (TKA) yang merugikan buruh Indonesia
6. Mengangkat Guru Honorer dan tenaga honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberlakukan upah minimum bagi honorer non katagori dan guru swasta (PAUD, Madrasah, Yayasan).
7. Melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun dan mengalokasikan APBN untuk siswa anak pekerja/bunm hingga Perguruan Tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi.
8. Menyediakan Transportasi publik murah bagi peketja/buruh dan rakyat tidak mampu. Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan Roda dua sebagai alat transportasi umum dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas Perjanjian Kerja Bersama.
9. Menyiapkan Perumahan murah bagi pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka DP 0 % (Nol Persen).
10. Meningkatkan pendapatan Pajak dan Tax Ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak pada pekerja/buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan Koperasi dan Badan Usaha Milik Negara/Daemh (BUMN / BUMD) sebagai sumber penguatan ekonomi nasional sena memastikan Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya untuk dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat Indonesia