Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Ketum LBH Cahaya Nusantara Mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Merespon Dengan Cepat Usulan Pembentukan Pengadilan Negeri di KSB

101
×

Ketum LBH Cahaya Nusantara Mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Merespon Dengan Cepat Usulan Pembentukan Pengadilan Negeri di KSB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

 

Example 300x600

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nusantara Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., untuk mempercepat proses pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pembentukan Pengadilan Negeri KSB sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses hukum, keadilan (iustitia), menciptakan penegakan hukum (law inforcement) secara Terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien.

Khaeruddin yang merupakan seorang pengacara menjelaskan urgensi mempercepat pembentukan Pengadilan Negeri KSB antara lain KSB sebagai kabupaten pemekaran sudah 15 tahun berdiri tapi dalam ranah penegakan hukum di Pengadilan Negeri masih harus ke kabupaten induk, jarak antara KSB dengan Pengadilan Negeri Sumbawa berjarak kurang lebih 300 Kilometer dan memakan waktu 2 sampai 3 jam dengan akses jalan darat yang berkelok kelok dan terjal menuju Pengadilan Negeri Sumbawa, Pemerintah Daerah siap menghibahkan tanah demi kepentingan terbentuknya Pengadilan Negeri dan terciptanya lembaga penegakan hukum yang terintegrasi mulai dari kepolisian samapai dengan lembaga pemasyarakatan dalam konteks penegakan hukum pidana yang lebih dikenal dengan sistem peradilan pidana secara terpadu (Integrated criminal justice system) dan mempermudah masuknya perkara antara penggugat dan tergugat dalam perkara perdata serta jenis perkara lainnya.

Khaeruddin menambahkan yang terpenting dalam rangka menegakakan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan bisa tercipta dengan adanya pangadilan negeri di KSB. Karena jarak tempuh yang singkat dan biaya yang dikeluarkan tentu lebih ringan.

Seperti kita ketahui bersama dalam proses terciptanya sistem peradilan pidana secara terpadu (Integrated criminal justice system) Pemerintah Daerah (Pemda) telah menghibahkan tanah untuk pembangunan kejaksaan Negeri (kejari) KSB dengan nilai 12 milyar dan pada tanggal 25 Juli 2018 Kejari KSB mulai dibangun ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kajati NTB, Dr. Mohammad Dofir, SH., MH., Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM dan Kejari Sumbawa Paryono, SH., yang dilaksanakan di Kelurahan Telaga bertong Kec. Taliwang. KSB. Dan pemerintah daerah mengharapkan hal yang sama dalam proses pembentukan Pengadilan Negeri KSB.

Kemudian khaeruddin menjelaskan dasar berdirinya Pengadilan Negeri, syarat pembentukan dan prosedur pembentuakan Pengadilan Negeri. Pertama dasar berdirinya pengadilan negeri di suatu Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (pasal 4 (1) uu no 8 tahun 2004) dan Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keppres (pasal 7 UU No. 8 Tahun 2014),

Kedua, syarat pembentukan Pengadilan Negeri antara lain adanya Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Pengadilan, atau adanya pemekaran wilayah Kabupaten/Kota baru, Telah dibentuknya Aparat Hukum Lainnya (polres dan Kejari), dan adanya usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan dari pemda setempat.

Dan ketiga Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan tersebut, Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung, Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usul Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut, Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.

Lebih Tegasnya ketua LBH Cahya Nusantara mendesak agar Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali merespon dengan cepat surat yang dikirim sekitar bulan Oktober 2018 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar I Wayan Eka Mariarta SH., MH. dan telah pula disampaikan secara lisan. dan agar secepatnya diterbitkan Kepres oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko widodo demi mempercepat proses penegakan hukum (law inforcement) dan Penegakan hukum pidana terpadu (Integrated criminal justice system).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *