RENCANA ZONASI KAWASAN STRATEGIS BUTUH KOMITMEN

0
615

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sudah hampir memasuki tahun kedua sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, hingga saat ini target capaian kebijakan perencanaan ruang laut masih belum tercapai. “Butuh komitmen bersama untuk percepatan penyelesaian target kebijakan nasional ini”. Komitmen ini digalang dalam Lokakarya Nasional Penataan Ruang Laut di Kawasan Strategis yang dilaksanakan di Hotel Millenium, Kebon Sirih – Jakarta hari ini.

Lokakarya Penataan Ruang Laut di kawasan Strategis ini bertujuan untuk mendorong percepatan target kebijakan nasional perencanaan ruang laut dan meningkatkan pemahaman dan dukungan stakeholders dalam perencanaan ruang laut kawasan strategis, serta mengharmonisasikan perencanaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan ruang laut di pusat dan daerah. Lokakarya sehari ini di isi dengan acara Talkshow mengusung tema: Percepatan Kebijakan Perencanaan Ruang Laut di Kawasan Strategis, mengupas Progres pencapaian target KKI dalam perencanaan ruang laut tahun 2018 dan rencana tahun 2019, mengidentifikasi dan mencari solusi isu dan permasalahan perencanaan ruang laut di kawasan strategis nasional, serta mekanisme pengendalian (Perizinan) pemanfaatan ruang. Sesi siang, acara di rangkai dengan Diskusi Panel yang dibagi dua kelompok.

Kelompok I membahas topik Rencana Zonasi KSN: Dari Rencana Menuju Implementasi, pada sesi ini dibahas mengenai Konsep Perencanaan Ruang Laut; Nilai Penting dan strategis nasional dalam pola ruang dan struktur ruang KSN; Konsep Integrated Coastal Management untuk KSN; Harmonisasi Perencanaan KSN di wilayah Darat dan Laut; Harmonisasi Perencanaan RZ KSN dan RZWP3K; serta Peluang peran KSN sebagai arahan pemanfaatan ruang laut dalam penyusunan RZWP-3-K. Kelompok II membahas: Roadmap Pokja Pemetaan Pulau-Pulau Kecil, Kompilasi Data Tematik Pulau-Pulau Kecil, serta Mitigasi Bencana dalam RZ KSNT di Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga  Catat! Ini yang Perlu Kamu Siapkan untuk UTBK SBMPTN 2021

Forum lokakarya ini diharapkan dapat menumbuhkan komitmen bersama, memperoleh masukan dan saran dalam rangka percepatan penyelesaian target kebijakan, khususnya rencana zonasi kawasan laut, yakni RZ KSN dan RZ KAW dalam Peraturan Presiden serta RZ KSNT dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga apa yang telah ditargetkan dalam rencana aksi kebijakan kelautan indonesia dapat dicapai. Tahun 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai penanggungjawab RZ KSN akan menyelesaikan 7 (tujuh) RZ KSN (RZ KSN Jabodetabekpunjur, RZ KSN BBK, RZ KSN Gerbangkertosusila, RZ KSN Kedungsepur, RZ KSN Mamminasata, RZ KSN Mebidangro dan RZ KSN Bima). Sesuai Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, hingga 2019, terdapat 14 (empat belas) Perpres RZ KSN dan 31 (tiga puluh satu) PermenKP RZ KSNT (PPKT) yang perlu dipercepat penyelesaiannya

Percepatan penetapan peraturan presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) sangat penting, sebab zonasi ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang (terkait peraturan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, ketentuan pengenaan sanksi). Selain itu, RZ KSN juga berfungsi sebagai arahan pemanfaatan ruang laut dalam penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). mekanisme perizinan/pengendalian pemanfaatan ruang diterapkan dalam sistem sesuai ketentuan Online Single Submission (OSS).

Konsep Perencanaan Terintegrasi adalah Perencanaan terpadu yang selaras, serasi dan seimbang antara perencanaan yang disusun di Darat dengan perencanaan di Perairan (laut). Matra Darat dan Matra Laut masing-masing diatur dengan peraturan tersendiri. Darat: UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Laut: UU 27 Tahun 2007 Jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang merencanakan Ruang Darat harus bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyusun perencanaan ruang lautnya dalam Rencana Zonasi (RZ).

Baca juga  Walau di Tengah Pandemi, Natal 2020 Bisa Tetap Terasa Spesial dengan Cara Ini

Berbagai kepentingan secara hukum diarahkan dalam proses perencanaan dengan pendekatan keterpaduan, keharmonisan dan kondisi lingkungan strategis sehingga dapat ditentukan sebuah kebijakan yang prioritas dan strategis dalam mewujudkan perlindungan lingkungan termasuk manusia di dalamnya. “Indonesia saat ini sudah saatnya patuh pada rencana, pemanfaatan ruang laut harus didasarkan pada perencanaan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam rezim laut, antara lain Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi dasar perizinan bagi setiap orang dalam kegiatan pemanfaatan ruang”. Jadi, pemanfaatan ruang laut wajib mempunyai Izin Lokasi Perairan, Izin lokasi perairan wajib berdasarkan alokasi ruang dan peraturan pemanfaatan ruang dalam Rencana Zonasi. Berbagai kepentingan pada ruang laut, terkait sumberdaya tidak semata-mata dianggap sebagai masalah, namun juga harus dipandang sebagai sebuah peluang dimana tumpang tindih kewenangan pada ruang laut pada dasarnya harus diarahkan untuk saling memperkuat.

Perencanaan ruang darat dan laut harus selaras, serasi dan seimbang. Walaupun disusun terpisah, kedua Perpres ini harus menggunakan data garis pantai yang sama. ini perlu disepakati menggunakan peraturan perundang-undangan. Mestinya menggunakan batas garis pantai yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai penyedia data dasar dalam kebijakan satu peta. Selain sinergis dengan perencanaan di darat, dalam perencanaan ruang laut masih ada beberapa hal yang perlu disepakati penggunaan data/informasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSN, dan RZ KSNT-PPKT, misalnya terkait Batas Wilayah Perencanaan, khususnya untuk KSNT-PPKT menggunakan batas terluar yang diambil berdasarkan dari surut terendah, ini merupakan upaya klaim maksimal terhadap pemanfaatan ruang laut untuk memperkuat kedaulatan negara sebagaimana ketentuan UNCLOS.

Selanjutnya, mengenai fungsi RZ KSN sebagai acuan atau arahan pemanfaatan ruang dalam alokasi ruang pada perencanaan ruang laut provinsi (RZWP-3-K). bahwa arahan pemanfaatan ruang tersebut adalah pada perairan yang berdasarkan bobot dinilai tidak strategis nasional, di luar spot (area kepentingan) KSN. Selain itu, mengingat sifat periaran yang dinamis dan saling mempengaruhi ekosistem satu dengan lainnya, maka dalam pengaturannya diperlukan semacam alokasi buffer zone pada ruang batas kepentingan strategis nasional. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penghitungan daya dukung dan daya tampung kawasan pada proses pemberian izin.

Baca juga  TRADISI DUA MALAM PERAYAAN HUT INDOSIAR KE-28 PADUKAN KEMEGAHAN DAN BERBAGAI KEJUTAN LUAR BIASA

Mengenai perencanaan zonasi KSNT, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar, zonasi PPKT dapat dipilah menjadi 3 (tiga) sesuai pemanfaatan PPKT, yaitu untuk Pertahanan Keamanan, Perlindungan Lingkungan Hidup (bukan hanya kawasan konservasi), dan Kesejahteraan masyarakat. Detailnya, untuk Zona Pertahanan Keamanan, terdiri dari Subzona daerah militer, daerah terlarang. Zona Perlindungan Lingkungan Hidup, dapat dibagi menjadi Subzona Sempadan Pantai, Subzona Terumbu Karang, serta Subzona kawasan konservasi. Sedangkan Zona Kesejahteraan masyarakat, terdiri dari Subzona Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Wisata, dan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here