Jakarta, Gramediapost.com
Siaran Pers Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (2018)
“Korban Terus Bertambah, Segera Bahas dan Sahkan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual ”
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism
Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk
mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di
seluruh dunia. Sejak tahun 2001, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil
menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.
Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
pada tahun 2018 ini, Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan dan
kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi, karena
ketiadaan payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang
tepat tentang kekerasan seksual. Tren kekerasan seksual yang mencuat di
media menjelang peringatan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan adalah:
Pertama, kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan. Penyelesaian kasus yang dialami oleh seorang mahasiswi UGM, menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat di kalangan civitas akademik dan belum ada prioritas pemulihan bagi mahasiswi.
Kedua, tidak dikenalinya kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus
pelanggaran Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 UU ITE (dalam hal ini kasus Ibu
Baiq Nuril di Mataram), sehingga perbuatan merekam dan dapat membuat
akses orang lain atas dokumen elektronik yang dilakukan Ibu Baiq Nuril tidak dilihat sebagai akibat upaya membela dirinya sendiri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya. Kondisi tersebut
menggambarkan sistem hukum belum menjamin perlindungan bagi perempuan
dari kekerasan seksual. Sistem hukum saat ini menunjukkan minimnya
perlindungan terhadap korban dan pelanggengkan impunitas kepada pelaku.
Ketiga, tren kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber. Akhir tahun
2017 yang lalu, terdapat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia
maya tercatat yang dilaporkan korban ke Unit Pengaduan untuk Rujukan
(UPR) Komnas Perempuan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam
dan sebagian besar masih dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban,
seperti pacar, mantan pacar, dan suami korban sendiri. Luasnya akses dalam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan, seperti kolega, supir transportasi online, bahkan orang yang belum dikenal sebelumnya (anonim). Umumnya, korban berasal dari Jabodetabek atau kota-kota besar di Indonesia dan pada beberapa
kasus melibatkan pelaku dengan kewarganegaraan asing atau berlokasi di
luar negeri. Hal ini menunjukkan kejahatan cyber bukanlah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
Grafik dan diagram di bawah ini memperlihatkan bahwa pengaduan kasus
kekerasan terhadap perempuan di dunia maya terbanyak dilaporkan pada
bulan Februari hingga Desember, dengan jenis recruitment, malicious distribution, ilegal content dan cyber harrashment memiliki jumlah terbanyak kekerasan yang dialami perempuan korban.
Sumber: Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2018[1.Istilah-istilah
kekerasan dalam cyber yang terdapat dalam tabel: (1)Cyber grooming:
Pendekatan untuk Memperdaya;(2)Cyber harrashment:Pengiriman Teks untuk
Menyakiti/Menakuti/Mengancam/Mengganggu; (3)Hacking: Peretasan; (4)Illegal Content: Konten Ilegal (5)Infringement of privacy: Pelanggaran Privasi; (6)Malicious distribution: Ancaman Distribusi Foto/Video Pribadi; (7)Online defamation: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik; (8)Recruitment:Rekrutmen Online]
Keempat, kekerasan seksual dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan
Pekerja Migran Perempuan. Pada tahun 2017, Komnas Perempuan menerima 10
pengaduan kasus PRT dan pekerja migran perempuan yang menjadi korban perdagangan orang, dengan disertai kekerasan fisik, kekerasan seksual,
dan kriminalisasi. Para korban diperdagangkan di dalam negeri (wilayah
Indonesia) dan di luar negeri untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual hingga dugaan penjualan organ tubuh. Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memperlihatkan pada 2015 terdapat 18 kasus pekerja migran yang mengalami pelecehan seksual. Data lain yang juga mengkawatirkan dapat dilihat dari Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang Tangerang yang mencatat bahwa kasus pelecehan seksual terhadap pekerja migran selama 2008-2014
mencapai 11.343 kasus, dengan rincian 1.889 (2008), 2.518 (2009), 2.978
(2010), 2.186 (2011), 1.202 (2012), 477 (2013), 93 (2014, hingga September).
Komnas Perempuan telah mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan
Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, guna
memutus mata rantai kekerasan seksual dan menghadirkan pemulihan korban.
Namun, Panja Komisi 8 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI terkesan
memperlambat pembahasan dan pengesahan di DPR. Tidak sensitifnya Panja terkait kekosongan hukum dalam melindungi masyarakat khususnya perempuan dari kekerasan seksual ini mengakibatkan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual hanya berpegang pada KUHP dan
KUHAP, yang tidak mampu memberi perlindungan secara utuh bagi perempuan
korban kekerasan seksual. Hal ini menjadi hambatan bagi akses keadilan korban, ditengah terus meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
Tren kekerasan seksual yang semakin hari semakin meningkat, meyakinkan kebutuhan payung hukum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan guna melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual, maka Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai
momentum penting dalam mengaktualisasikan jaminan perlindungan.
Untuk itu Komnas Perempuan mendesak:
1.Eksekutif dan legalislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip
terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan
hak-hak korban;
2.Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah
untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan
payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan
disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga,
memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan
pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang
memiliki kapasitas yang memadai;
3.Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama
“Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan” termasuk terlibat dalam mencegah
kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas
maupun Negara.
Untuk kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(K16HAKTP) tahun 2018, Komnas Perempuan telah menyusun sejumlah agenda.
Sejak persiapan mengawali kampanye tahun ini, Komnas Perempuan telah
melakukan audiensi dengan beberapa mitra agar terlibat, seperti: Grab,
KBR 68 H, Goggle Indonesia, HelloMotion, Majalah Tempo, Komisi Penyiaran
Indonesia Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo),
@America, dan masih banyak lainnya. Terdapat tujuh (7) kegiatan yang
diinisasi oleh Komnas Perempuan untuk tahun ini. Kegiatan ini dimulai
dengan “Konferensi Pers Bersama” Komnas Perempuan bersama dengan
jaringan (23 November 2018) di Komnas Perempuan dan diakhiri dengan
“Karnaval Budaya: Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual” (8 Desember 2018). Agenda yang lebih rinci terdapat
di Lampiran 1 Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(K16HAKTP) Komnas Perempuan
Selain itu, Komnas Perempuan turut menggalang gerakan kampanye bersama
masyarakat sipil secara serentak melalui “Ayo Menjadi Bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (25 Nov-10 Desember)” dengan mendaftarkan melalui website Komnas Perempuan (https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-ayo-menjadi-bagian-dari-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-25-nov-10-desember).
Sampai dengan tanggal 22 November sudah terdapat 80 mitra/lembaga yang
terlibat mengadakan kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan yang tersebar di berbagai daerah. Untuk mengetahui mitra yang
melakukan kampanye dan kegiatan yang dilakukan dapat dilihat di Lampiran
4 Agenda Kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Mitra Komnas Perempuan. Untuk ini, Komnas Perempuan juga telah merilis “Panduan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun
2018”(https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-panduan-kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2018)
Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2018 ini,
jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama
juga turut mengkampanyekan kampanye publik untuk mendukung RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual.
Mari bergerak bersama untuk hentikan kekerasan terhadap perempuan!
Kontak Narasumber:
Mariana Amiruddin (Komisioner Komnas Perempuan) (081210331189)
Masruchah (Komisioner Komnas Perempuan) (087887233388)
Magdalena Sitorus (Komisioner Komnas Perempuan) (0818727038)
Lampiran 1
Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP)
Komnas Perempuan
No Kegiatan Keterangan
1. Konferensi Pers Bersama di Komnas Perempuan Diselenggarakan pada:
Tanggal: 23 November 2018
Tempat: Ruang Persahabatan Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul : 14.00-16.00 WIB
2 Konferensi Pers dan Diskusi Publik:
Come Together to End Violence Against Women
#GerakBersama Memanusiakan Perempuan
Diselenggarakan pada:
Tanggal: 27 November 2018
Tempat : @America, Pacific Place Mall
Pukul: 16.00-17.30 WIB
3. 16 Film Festival
#GerakBersama #HearMeToo Diselenggarakan pada:
Tanggal: 25 November – 10 Desember 2018
4. Diskusi Publik Perempuan dan Teknologi
Komnas Perempuan bersama Telkom Telstra
Diselenggarakan pada:
Tanggal: 4 Desember 2018
Tempat : Ruang Rapat Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul: 10.00-13.00 WIB
5 Workshop Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan dan Grab Indonesia
Grab bekerjasama dengan Komnas Perempuan dalam Kampanye 16 Hari Anti
Kekerasan terhadap Perempuan, #GerakBersama. Dukungan Grab merupakan wujud komitmen dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan kepedulian untuk terus memberikan pelayanan yang aman dan nyaman selama
berkendara bersama Grab. Hal ini sejalan dengan kampanye ‘#MajuLebihDekat’ yang Grab luncurkan untuk menggarisbawahi inisiatif ‘Perjalanan Lebih Aman’ bagi pelanggan di Indonesia. Grab percaya kerja
sama yang berkesinambungan antara pemerintah dan sektor swasta berperan
krusial dalam mendorong kepedulian masyarakat Indonesia, termasuk
pengembangan layanan yang ramah terhadap perempuan melalui edukasi
terkait kekerasan terhadap perempuan. Diselenggarakan pada:
Tanggal: 1 Desember 2018
Tempat: Jakarta
6 Diskusi Publik
Perempuan, Pengungsi dan Kekerasan Seksual Komnas Perempuan bersama Sandya Institute
Diselenggarakan pada:
Tanggal: 5 Desember 2018
Tempat : Ruang Rapat Lantai 1 Komnas Perempuan
Pukul: 15.00-17.00 WIB
7 Karnaval Budaya :
Pawai Akbar Mendorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual Diselenggarakan pada:
Tanggal: 8 Desember 2018
Tempat: Rute Sarinah hingga Taman Aspirasi
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Lampiran 2
Mitra Komnas Perempuan untuk Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (K16HAKTP)
No. Kegiatan Keterangan
1. Media dan Mitra:
– Majalah Tempo
Akan ada liputan khusus tentang pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual diantaranya wawancara Komnas Perempuan dan DPR RI.
– KBR 68H
Kerjasama liputan dan membuat produk Iklan Layanan Masyarakat (Public
Service Announcemen/PSA) untuk ditayang commuterline.
– Google Indonesia
Google Add, dan workshop community creator (youtuber) dengan konten
kampanye Penghapusan Kekerasan Seksual
– HelloMotion (Komunitas Animasi Indonesia)
Para animator membangun konten tentang Kekerasan Seksual untuk
disebarkan di komunitas dan publik.
2. Mitra lembaga pemerintah
Komisi Penyiaran Indonesia-Pusat Menjadi mitra lembaga negara untuk
kampanye, akan memberikan rekomendasi kepada seluruh stasiun televisi
dan radio untuk menayangkan Iklan Layanan Masyarakat/ PSA Kampanye
Penghapusan Kekerasan Seksual.
Lampiran 3
Penggalangan Dana Pundi Perempuan selama Kampanye 16 hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan: 25 November – 10 Desember 2018
Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, IKa
(Indonesia untuk Kemanusiaan) bersama Komnas Perempuan akan mengadakan
serangkaian acara pengalangan dana melalui Pundi Perempuan. Penggalangan
ini dilakukan untuk membantu individu/ komunitas/ lembaga pengadalayanan
(Women’s Crisis Center/ WCC) yang membantu perempuan dan anak korban
kekerasan, perempuan pekerja kemanusiaan, dan komunitas/ organisasi
perempuan di Indonesia.
Penggalangan dana ini akan dilakukan selama 16 Hari Anti Kekerasan
terhadap Perempuan yaitu dari 25 November- 10 Desember 2018. Ada 3 macam penggalangan dana yang dilakukan yaitu:
1.Give Back Sale
Give Back Sale adalah event penjualan barang-barang yang dilakukan
sebanyak 2 kali dalam setahun. Barang-barang yang dijual berupa:
pakaian, sepatu, aksesories, dll. Event Give Back Sale akhir tahun ini
akan diadakan di Ke:Kini ruang bersama- Jl. Cikini Raya 45, Jakpus
selama 3 hari yaitu pada tanggal 13-15 Desember 2018. Saat ini kami
masih membuka donasi barang-barang dari masyarakat yang kami kumpulkan,
kami jual dan donasikan melalui event Give Back Sale hingga tanggal 5
Desember 2018.
Kontribusi untuk Give Back Sale bisa dilakukan melalui 2 hal yaitu
dengan cara: menyumbang barang dalam call for donation (sebelum
pelaksanaan Give Back Sale) atau membeli barang (pada saat pelaksanaan
Give Back Sale).
Untuk call for donation, masyarakat bisa mengirimkan barang-barangnya
(pakaian, assesories, buku, dll) dan mengirimkan ke Kantor IKa
(Indonesia untuk Kemanusiaan) Jl. Cikini Raya 43, Jakpus, telp (021)
3152726 dan melalui surel: info@indonesiauntukkemanusiaan.org
2.Penggalangan dana melalui rekening Pundi Perempuan
Kami juga membuka penggalangan dana melalui rekening Pundi Perempuan
Rek. Mandiri: 123-000-529-000-4 atau Rek. BCA: 342-305-9008. Cara
mengirimkannya: tambahkan kode nominal angka 1 di belakangnya. Misal:
donasi Rp. 200.001 atau Rp. 250.001
3.Penggalangan dana melalui www.kitabisa.com
Semua penggalangan dana yang terkumpul selama 16 hari akan didonasikan melalui Pundi Perempuan. Pundi Perempuan merupakan women’s fund (dana hibah perempuan) pertama di Indonesia yang hadir dalam konteks persoalan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan dalam dinamika dana yang tersedia untuk perubahan sosial. Dengan berdonasi melalui Give Back
Sale, maka kita akan membantu banyak perempuan dan lembaga pengada
layanan perempuan untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan perempuan.
Digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001, dan mulai tahun 2003
dikelola bersama IKa (Indonesia untuk Kemanusiaan). Pundi Perempuan
menghadirkan model hibah yang memberdayakan, sesuai dengan nilai-nilai
perubahan sosial yang diharapkan. Kegiatan dalam Pundi Perempuan
antaralain melakukan penggalangan, pengelolaan, pengembangan dan
pendistribusian sumber dana yang akuntabel, memberi dukungan dan
mendorong keberlanjutan organisasi, komunitas atau individu yang
memiliki inisiatif penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Memberikan
dukungan bagi kesehatan, keselamatan, kesejahteraan dan kapasitas
perempuan pembela HAM. Serta membangun dan mengembangkan jaringan baik di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk memperkuat peran
Pundi Perempuan.