Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil Mendesak Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Segera di DPR 

×

Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil Mendesak Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Segera di DPR 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

 

Urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan
Sampai hari ini, kasus kekerasan seksual terus terjadi di tengah masyarakat. Publik Indonesia terus disuguhi oleh berbagai pemberitaan memprihatinkan seputar peristiwa kekerasan seksual yang muncul silih berganti. Terakhir kasus pelecehan seksual seorang perempuan mantan guru honorer (BN) oleh kepala sekolah di sebuah SMA di Mataram yang justru dilaporkan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Berita ini menjadi viral karena vonis hakim yang tidak adil dan melukai rasa keadilan di masyarakat (wartakota.tribunnews.com, 15-11-2018). Sebelumnya, muncul kasus kekerasan seksual yang kali ini dialami seorang mahasiswi saat KKN oleh sesama rekan mahasiswa sehingga beritanya viral di media (tribunnews.com, 07-11-2018). Di luar itu, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi namun luput dari pemberitaan.

Sejak tahun 2014 Komisi Nasional Anti Kekersan an Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebenarnya sudah menyatakan ‘Indonesia darurat kekerasan seksual’. Tercatat 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan, tahun 2015 meningkat 6.499 kasus dan di 2016 ada 5.785 kasus. Sedangkan data Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, – berdasarkan pemantauan pemberitaan media online selama periode Agustus –Oktober 2017 – menyebutkan sedikitnya ada 367 pemberitaan mengenai kekerasan seksual. Sebanyak 275 diantaranya terjadi di Indonesia. (rapler.com- Indonesia darurat kekerasan seksual, 27 Novemeber 2017).

Menyusul situasi darurat kekerasan seksual di atas, Indonesia jelas membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Kenyataannya di lapangan, aturan perundang-undangan yang ada seperti KUHP masih lemah tidak saja dalam implementasinya, namun secara substantif minim perlindungan dan tidak menyasar pada akar permasalahan dari kasus kekerasan seksual. Berdasarkan kajian terhadap catatan tahunan Komnas Perempuan 2001-2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama jaringan pendamping korban telah mengindentifikasi eksisnya 15 bentuk kekerasan seksual di masyarakat. Hanya 2 bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut yang telah diatur / dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Intinya, hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya , hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre), serta pemulihan korban. Begitupun hukum acara yang bertumpu pada KUHAP masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Dalam proses hukum dari kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan , kecenderungan yang terjadi, perempuan korban mengalami reviktimisasi dan hak-hak korban seringkali diabaikan. Tidak ada ganti rugi dan pemulihan yang diberikan, sementara stigmatisasi terus berjalan yang menimpa korban dan bahkan keluarganya. Seperti dalam kasus pemerkosaan atas NR (14 tahun) oleh 5 pria di Desa Tromposari, Jabon hingga hamil (Tribun Jateng.com, 23 mei 2016), korban dan keluarga nya alih-alih mendapat bantuan justru dikucilkan bahkan diusir oleh warga setempat oleh karena dianggap membawa aib di kampungnya. Atau kasus miris lainnya yang menimpa seorang anak korban perkosaan, WA (15 tahun) oleh saudara kandungnya di Jambi (Tribun Medan.com, 5 Juni 2018), yang justru dituntut sebagai pelaku kriminal karena terpaksa melakukan aborsi , di mana seharusnya hal tersebut dapat dicegah bila saja layanan kesehatan reproduksi termasuk aborsi aman bagi korban perkosaan yang merupakan haknya sebagaimana telah dijamin dalam UU Kesehatan, dapat mudah diakses oleh perempuan/anak perempuan. Masih banyak cerita memperihatinkan lainnya yang semuanya pada intinya memperlihatkan lemahnya sistem hukum dan sosial dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak terkait kasus kekerasan seksual. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat diperlukan sebagai bentuk terobosan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada.

Kebutuhan adanya payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi berbagai kelemahan tersebut di atas mendorong kelompok masyarakat sipil menyiapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan melakukan advokasi sejak 2014 hingga masuk ke dalam Prolegnas Tambahan 2015-2019 dan menjadi RUU inisiatif DPR sejak Februari 2017.

Situasi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR dan Pemerintah.

Namun sayangnya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan seksual di Komisi VIII DPR, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017, sampai hari ini belum mengalami kemajuan berarti sehingga kembali dijadualkan pada Prolegnas 2019. Sudah hampir dua tahun berjalan, Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR masih berkutat menggelar RDPU –yang itupun baru berlangsung baru lima kali–, belum beranjak membahas RUU bersama pemerintah. Tahun 2019 adalah tahun terakhir periode DPR saat ini, April 2019 sudah memasuki masa Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR baru. Bila RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak juga maju dalam pembahasan tahun ini, maka bisa dipastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gagal disahkan dan artinya memulai kembali dari nol di DPR baru.

Sebagaimana diketahui sistem pembahasan Prolegnas tidak mengenal keberlanjutan dari periode yang lalu. Artinya upaya yang dilakukan selama ini sejak 2015 diusulkan oleh masyarakat sipil hingga berhasil masuk Prolegnas menjadi sia-sia.

Kelambanan proses pembahasan RUU PKS memperlihatkan masih minimnya perhatian dan keseriusan serta pemahaman atas urgensi atas RUU PKS, dari para pengambil kebijakan sehingga pada akhirnya berpotensi menghambat lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh masyarakat khususnya para penyintas kekerasan seksual.
Di pihak lain, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga belum sesuai harapan, karena rumusan DIM yang disusun pemerintah belum memberikan dukungan sepenuhnya pada substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seperti menghapus beberapa bentuk kekerasan seksual serta penggunaan konsep lama terkait pencabulan dan perkosaan.

Kekerasan seksual yang menimpa perempuan/anak perempuan pada dasarnya merupakan bentuk diskriminasi berbasis gender yang harus segera dihapuskan sesuai dengan amanat konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Dalam pasal 2 CEDAW, mewajibkan Negara-Negara peserta ratifikasi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang tepat guna menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, praktek dan kebiasaan yang diskriminatif, termasuk dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan.

Mempertimbangkan situasi di atas terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan lamban, maka dengan ini Kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:

1. Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.

2. Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.

3. Agar DPR RI dan Pemerintah menggunakan prinsip-prinsip CEDAW dalam pembahasan substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni prinsip kesetaraan substantif, non-diskriminasi dan kewajiban Negara.

4. Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.

5. Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.

Jakarta, 18 November 2018
Atas nama Gerakan Perempuan dan Masyarakat Sipil
JKP3 (Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan)
CWGI (Cedaw Working Group Initiatives)
Kowani (Kongres Wanita Indonesia)
MPI (Maju Perempuan Indonesia)
IFLC (Indonesia Feminist Lawyer Club)
PP Fatayat NU

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…