Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADuniaNasional

“DISKUSI PUBLIK DAN BEDAH BUKU : MELURUSKAN ARAH MANAJEMEN KEKUASAAN KEHAKIMAN”

69
×

“DISKUSI PUBLIK DAN BEDAH BUKU : MELURUSKAN ARAH MANAJEMEN KEKUASAAN KEHAKIMAN”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Bekasi, Gramediapost.com
Bertempat di Restoran Raja Sunda Jalan Jenderal Sudirman KM 34 No. 1 Harapan Mulya, Medan Satria, Bekasi pada pukul 10.00 dilangsungkan acara Diskusi Publik dan Bedah buku yang diterbitkan Komisi Yudisial yang bertajuk : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman.
Hadir sebagai pembicara adalah Prof. Dr. Aidul Fitriciada  Azhari, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua Komisi Yudisial Periode Februari 2016-2018.
 Pembicara lainnya adalah Mohammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang lahir di Medan, Sumatera Utara pada 22 Januari 1970. Ia duduk sebagai anggota Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan.
 Sementara selaku moderator adalah Nina Zainab, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Advokasi Puskapkum.
Perspektif para pakar tentang manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal menjadi fokus buku Bunga Rampai terbitan Komisi Yudisial. Pemikiran para penulis yang terpisah disatukan dalam satu kesatuan dalam buku Bunga Rampai  bertema Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman.
Bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR RI. Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi positif yang menyertainya.
Pada Bab pembuka mengemukakan kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas peradilan. Di dalamnya membuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan.
 Bab kedua menelesuri problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Topik dualisme status jabatan hakim menjadi salah satu pembahasan yang penting untuk dikritisi. Bahwa status jabatan hakim adalah pejabat negara, tetapi manajemennya masih dikelola dengan menggunakan pola PNS.
Pada Bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melihat DPR RI, KY, pemerintah dan (mantan) hakim. Pada Bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim di Turki dan Jepang.
Acara Diskusi Publik dan Bedah Buku diakhiri dengan launching Jurnal Ilmiah yang diterbitkan oleh Puskapkum, foto bersama dan ramah tamah.
(Johan Sopaheluwakan/Warman Rusmani)
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *