Sambutan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI) Jakarta, 15 Oktober 2018 Yang saya hormati -Bapak Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI -Bapak Agus Widjojo, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia -Ibu Yualita Widyadhari, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia -Bapak Bagus Puruhita, Wakil Gubernur Lemhannas RI -Bapak Iriawan, Sestama Lemhannas RI -Bapak Karsiyanto, Deputi Pendidikan Tingkat Nasional Lemhannas RI -Bapak Djagal Wiseso Maseno, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas -Bapak Guntur Ciptolelono, Deputi Pemantapan Nilai Kebangsaan Lemhannas RI -Seluruh Pejabat Tinggi Lemhannas RI yang hadir, mohon maaf saya tidak sebutkan satu persatu -Para Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan -Dan para undangan sekalian yang saya muliakan Selamat Pagi, Salam Sejahtera dan Salam Nusantara, Pertama-tama, perkenankan saya selaku Ketua Komnas Perempuan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Lemhannas RI, atas kesediaan untuk melanjutkan kerjasama dengan Komnas Perempuan, setelah berakhirnya periode kerjasama sebelumnya pada tahun 2017. Kerjasama ini dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita bersama kedua lembaga dalam mewujudkan kehidupan kebangsaan yang menjunjung tinggi pelaksanaan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga HAM Nasional yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Lembaga ini didirikan dengan tujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan Indonesia, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Komnas Perempuan memandang penting melakukan kerjasama dengan Lemhannas RI sebagai salah satu lembaga negara strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, serta berperan menyiapkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial, baik karena fungsi utama Lemhannas RI di bidang Pengkajian dan Pemantapan Nilai Kebangsaan, maupun pada konsep Geopolitik dan Geostrategi Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Komnas Perempuan memandang peran penting yang dilakukan oleh Lemhannas RI dapat bersinergi dengan tujuan Komnas Perempuan. Untuk itu, melalui kerjasama pada periode sebelumnya Komnas Perempuan telah mengirimkan perwakilannya sebagai Peserta dalam Pendidikan di Lemhannas, dan berharap pada periode ini kerjasama tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut pada ruang-ruang sinergi untuk mewujudkan pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga yang menghasilkan pengetahuan tentang kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, yang dalam kenyataannya memiliki keterkaitan dengan persoalan tata kelola kebangsaan dan ketahanan nasional. Melalui kerjasama ini Komnas Perempuan berharap pengetahuan tersebut menemukan ‘wadah’ untuk diramu menjadi pengetahuan baru yang akan berkontribusi pada perubahan perilaku dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, agar semangat dan cita-cita Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, dapat diwujudkan. Dalam rangka menjalankan tugas yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan telah melakukan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dalam bentuk Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dalam bentuk Laporan Tahunan. Dari 20 tahun melakukan Pemantauan, Komnas Perempuan memandang persoalan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, tidak dapat lagi dilihat sebagai persoalan perempuan semata. Dari data yang dihimpun selama 20 tahun ini, terlihat bahwa kekerasan terhadap perempuan telah memberikan dampak yang sistemik dan berkelanjutan. Jika negara atau pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah abai dalam membaca situasi ini, maka bukan hanya perempuan yang akan mengalami dampak secara sistemik, tetapi negara juga akan menghadapi krisis-krisis yang disebabkan masalah akut yang tidak ditangani dengan baik. Komnas Perempuan mencatat, pasca reformasi upaya demokratisasi guna mendekatkan pada tujuan dan cita-cita kebangsaan, juga mengalami hambatan dan kendala yang sangat serius, akibat pelembagaan diskriminasi. Hambatan tersebut berpotensi menghantarkan bangsa Indonesia pada disintegrasi bahkan keruntuhan, melalui pengikisan kewibawaan hukum dan pengikisan ideologi serta kebhinekaan bangsa. Salah satu hambatan tersebut berupa hadirnya kebijakan diskriminatif, yang telah didokumentasikan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2009-2016. Kebijakan diskriminatif ini muncul karena beberapa persoalan antara lain, defisit kualitas demokrasi, pengikisan kewibawaan dan kepastian hukum, serta kepemimpinan dan mekanisme nasional.[ Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara – Bangsa Indonesia; Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan – Komnas Perempuan] Kebijakan diskriminatif merupakan buah dari persoalan-persoalan tata kelola berbangsa dan bernegara yang selalu disembunyikan untuk didialogkan. NKRI menjadi pudar warnanya ketika dari barat ke timur aparatur negara tidak kokoh dalam menyuarakan konstitusi sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi temuan Komnas Perempuan ketika menghimpun kebijakan diskriminatif. Dampak dari kebijakan diskriminatif tentu sangat berpengaruh pada indikator ketahanan nasional yang telah dibangun Pemerintah melalui Lemhannas RI. Oleh karena itulah Komnas Perempuan merasa penting untuk mendialogkan persoalan yang telah dipaparkan di atas menjadi langkah strategis yang dilakukan melalui kerjasama Lemhannas RI dan Komnas Perempuan. Dengan kerjasama ini Komnas Perempuan mengharapkan dapat mewujudkan mimpi bersama membangun Ketahanan Nasional bersama Lemhannas melalui upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mengurangi hadirnya kebijakan diskriminatif, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Demikian sambutan dari saya, semoga dalam waktu dekat Lemhannas dan Komnas Perempuan dapat bertemu, guna membicarakan strategi pelaksanaan MoU ini dalam kegiatan-kegiatan yang terintegrasi pada setiap deputi. Terimakasih atas perhatian ibu bapak sekalian, selamat siang. Azriana Ketua Komnas Perempuan

0
583

 

Sambutan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap  Perempuan
(Komnas Perempuan) Saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga
Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI)

Jakarta, 15 Oktober 2018

Yang saya hormati
-Bapak Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI
-Bapak Agus  Widjojo, Gubernur  Lembaga  Ketahanan Nasional Republik
Indonesia
-Ibu Yualita Widyadhari, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia
-Bapak Bagus Puruhita, Wakil Gubernur Lemhannas RI
-Bapak Iriawan, Sestama Lemhannas RI
-Bapak Karsiyanto, Deputi Pendidikan Tingkat Nasional Lemhannas RI
-Bapak Djagal Wiseso Maseno, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas
-Bapak Guntur Ciptolelono, Deputi Pemantapan Nilai Kebangsaan Lemhannas
RI
-Seluruh Pejabat Tinggi Lemhannas RI yang hadir, mohon maaf saya tidak
sebutkan satu persatu
-Para Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
-Dan para undangan sekalian yang saya muliakan

Selamat Pagi, Salam Sejahtera dan Salam Nusantara,
Pertama-tama, perkenankan saya selaku Ketua Komnas Perempuan mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Gubernur Lemhannas RI, atas kesediaan untuk
melanjutkan kerjasama dengan Komnas Perempuan, setelah berakhirnya
periode kerjasama sebelumnya pada tahun 2017. Kerjasama ini dimaksudkan
untuk mewujudkan cita-cita bersama kedua lembaga dalam mewujudkan
kehidupan kebangsaan yang menjunjung tinggi pelaksanaan konstitusi dan
nilai-nilai Pancasila.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
adalah lembaga HAM Nasional yang didirikan berdasarkan Keputusan
Presiden No. 181 Tahun 1998, dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan
Presiden No. 65 Tahun 2005. Lembaga ini didirikan dengan tujuan
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan hak asasi manusia perempuan
Indonesia, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Perempuan.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Komnas Perempuan memandang penting
melakukan kerjasama dengan Lemhannas RI sebagai salah satu lembaga
negara strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, serta
berperan menyiapkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial, baik
karena fungsi utama Lemhannas RI di bidang Pengkajian dan Pemantapan
Nilai Kebangsaan, maupun pada konsep Geopolitik dan Geostrategi
Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Baca juga  The World Peace Organisation Gelar Malam Anugerah Penghargaan 2023 bagi Tokoh-tokoh yang Konsisten Memperjuangkan Perdamaian Dunia

Komnas Perempuan memandang peran penting yang dilakukan oleh Lemhannas
RI dapat bersinergi dengan tujuan Komnas Perempuan. Untuk itu, melalui
kerjasama pada periode sebelumnya Komnas Perempuan telah mengirimkan
perwakilannya sebagai Peserta dalam Pendidikan di Lemhannas, dan
berharap pada periode ini kerjasama tersebut dapat dikembangkan lebih
lanjut pada ruang-ruang sinergi untuk mewujudkan pencegahan dan
penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia.

Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga yang menghasilkan
pengetahuan tentang kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, yang
dalam kenyataannya memiliki keterkaitan dengan persoalan tata kelola
kebangsaan dan ketahanan nasional. Melalui kerjasama ini Komnas
Perempuan berharap pengetahuan tersebut menemukan ‘wadah’ untuk diramu
menjadi pengetahuan baru yang akan berkontribusi pada perubahan perilaku
dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, agar semangat dan cita-cita
Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, dapat
diwujudkan.

Dalam rangka menjalankan tugas yang tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 65 Tahun 2005, Komnas Perempuan telah melakukan pendokumentasian
kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dalam bentuk Catatan Tahunan
Kekerasan terhadap Perempuan, dan disampaikan kepada Presiden Republik
Indonesia dalam bentuk Laporan Tahunan. Dari 20 tahun melakukan
Pemantauan, Komnas Perempuan memandang persoalan kekerasan dan
diskriminasi terhadap perempuan, tidak dapat lagi dilihat sebagai
persoalan perempuan semata. Dari data yang dihimpun selama 20 tahun ini,
terlihat bahwa kekerasan terhadap perempuan telah memberikan dampak yang
sistemik dan berkelanjutan. Jika negara atau pemerintah baik di tingkat
pusat maupun daerah abai dalam membaca situasi ini, maka bukan hanya
perempuan yang akan mengalami dampak secara sistemik, tetapi negara juga
akan menghadapi krisis-krisis yang disebabkan masalah akut yang tidak
ditangani dengan baik.

Baca juga  Rakernas Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) : Penguatan Pemahaman Insan PLN Dalam Pengelolaan Aset Strategis Bangsa

Komnas Perempuan mencatat, pasca reformasi upaya demokratisasi guna
mendekatkan pada tujuan dan cita-cita kebangsaan, juga mengalami
hambatan dan kendala yang sangat serius, akibat pelembagaan
diskriminasi. Hambatan tersebut berpotensi menghantarkan bangsa
Indonesia pada disintegrasi bahkan keruntuhan, melalui pengikisan
kewibawaan hukum dan pengikisan ideologi serta kebhinekaan bangsa. Salah
satu hambatan tersebut berupa hadirnya kebijakan diskriminatif, yang
telah didokumentasikan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2009-2016.
Kebijakan diskriminatif ini muncul karena beberapa persoalan antara
lain, defisit kualitas demokrasi, pengikisan kewibawaan dan kepastian
hukum, serta kepemimpinan dan mekanisme nasional.[ Atas Nama Otonomi
Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara – Bangsa
Indonesia; Laporan Pemantauan Kondisi Pemenuhan Hak Konstitusional
Perempuan – Komnas Perempuan]

Kebijakan diskriminatif merupakan buah dari persoalan-persoalan tata
kelola berbangsa dan bernegara yang selalu disembunyikan untuk
didialogkan. NKRI menjadi pudar warnanya ketika dari barat ke timur
aparatur negara tidak kokoh dalam menyuarakan konstitusi sebagai
landasan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi temuan Komnas
Perempuan ketika menghimpun kebijakan diskriminatif. Dampak dari
kebijakan diskriminatif tentu sangat berpengaruh pada indikator
ketahanan nasional yang telah dibangun Pemerintah melalui Lemhannas RI.
Oleh karena itulah Komnas Perempuan merasa penting untuk mendialogkan
persoalan yang telah dipaparkan di atas menjadi langkah strategis yang
dilakukan melalui kerjasama Lemhannas RI dan Komnas Perempuan.
Dengan kerjasama ini Komnas Perempuan mengharapkan dapat mewujudkan
mimpi bersama membangun Ketahanan Nasional bersama Lemhannas melalui
upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mengurangi
hadirnya kebijakan diskriminatif, sebagaimana yang telah disebutkan di
atas.
Demikian sambutan dari saya, semoga dalam waktu dekat Lemhannas dan
Komnas Perempuan dapat bertemu, guna membicarakan strategi pelaksanaan
MoU ini dalam kegiatan-kegiatan yang terintegrasi pada setiap deputi.
Terimakasih atas perhatian ibu bapak sekalian, selamat siang.

Baca juga  Antisipasi Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Kampus UKI Buka Dapur Umum Siang Malam Serta Bagi Sembako dan Pulsa Bagi Mahasiswa

Azriana
Ketua Komnas Perempuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here