Jakarta, Gramediapost om
Pemerintahan yang di wakili oleh camat, Kapolsek, Danramil, dan Tokoh masyarakat BL Limbangan telah sepakat, pada pelaksanaan upacara memperingati hari HSN. TIDAK boleh membawa BENDERA apapun pada saat pelaksanaan upacara, selain Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Indonesia.
Pada saat pelaksanaan upacara, Senin (22/10) tiba-tiba ada salah seorang dengan mengacungkan bendera yang merupakan simbol ormas yang dilarang bahkan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Bahkan ternyata, kejadian pengacungan bendera tersebut bukan hanya di Bl. Limbangan tetapi dilakukan juga oleh seseorang di Alun-alun garut dengan waktu dan kegiatan yang sama.
Pada saat upacara peringatan Hari santri nasional (HSN) di Bl. Limbangan secara spontan salah satu banser limbangan mengamankan pelaku yang mengibarkan bendera simbol ormas terlarang dan mengklarifikasi pelaku yang tidak membawa identitas apapun (KTP,SIM dll).
Berdasar pengakuan, pelaku merupakan orang Kec.Cibatu. yang sudah berniat melakukan dengan sengaja mengacungkan bendera bersimbolkan ormas terlarang tersebut Pelaku yang mengenakan ransel mengaku di suruh oleh salah satu ormas, untuk ditugaskan ke tasik dan sebelumnya singgah di Alun-alun bl.Limbangan “untuk mengecek ramai atau tidak acara di Limbangan “ternyata karena acara di BL.Limbangan sangat ramai. Akhirnya pelaku melakukan niatnya di acara Upacara Peringatan HSN tersebut.
Berdasarkan penjelasan/keterangan dari pelaku, Anggota banser yang saat itu di tempat kejadian merasa kesal dan terjadilah insiden pembakaran.
Klarifikasi Banser atas insiden tersebut bahwa :
1. Informasi yang sudah tersebar di medsos, harus diluruskan, karena hal tersebut bukan merupakan/motif pembakaran kalimat tauhid/qur,an melainkan simbol bendera ormas terlarang.
2. Berdasarkan kronologis, terdapat unsur kesengajaan dan suruhan/digerakan oleh pihak lain yang secara sistematis, Sehingga terjadi niatan si pelaku yang memancing insiden di BL.Limbangan.
Tembusan Dari :
– Kasatkorcab Garut
– Ketua PAC Banyuresmi Garut
– Van Mamet