Jakarta, Gramediapost.com
Sebagaimana diketahui secara luas, bahwa tiga gereja GSJA, GMI dan HKI yang berlokasi di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, kota Jambi, Provinsi Jambi, pada hari Kamis 27 Sep 2018 secara sepihak dan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, unsur Lembaga Adat Melayu, dengan FPI, MUI dan FKUB, telah disegel dengan disertai pelarangan beribadah. Bahkan ada indikasi massa dari kelompok tertentu akan melakukan demo menentang kehadiran seluruh gereja-gereja di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi terulang lagi kisah gedung gereja yang tidak dinginkan kehadirannya akan ditutup paksa bahkan tidak tertutup kemungkinan dirobohkan atau dirusak.
Menyikapi situasi penyegelan terhadap tiga gereja yang telah terjadi di kota Jambi:
1. PGLII menyatakan keprihatinan dalam dan keberatan atas peristiwa penyegelan gereja GSJA, GMI, HKI di wilayah di Kelurahan Kenali Barat, serta mendesak kepada unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang memiliki wewenang, untuk sesegera membuka segel di gereja-gereja tersebut dan tidak melarang siapapun warga gereja yang ingin beribadah sesuai dengan ajaran Kitab Suci dan keyakinannya. Dasar dari desakan PGLII, Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat, wajib mengedepan hak-hak asasi setiap warga negara RI yang dijamin sesuai UUD 1945 pasal 29 ayat 1-3, dan “point 1 dari 9 Nacita Jokowi-Jusuf Kalla”; 1. “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan *memberikan rasa aman pada seluruh warga negara*, melalui politik luar negeri bebas aktif, *keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional* dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.”. Pembiaran terhadap penyegelan dan pelarangan beribadah di tiga gereja GSJA, GMI DAN HKI, sangat bertentangan dengan konstitusi yang sudah seharusnya ditaati oleh siapapun, dan akan menegaskan bahwa negara akan disebut tidak hadir untuk memberi rasa aman terhadap setiap warga negaranya.
2. Bahwa sesuai Perber Dua Menteri, Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Gereja/Wakil Kepala Daerah Dalam Hal Kerukunan Umat Beragama dan Rumah Ibadat, maka PGLII mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tetap patuh dan taat terhadap ketentuan tersebut, dimana dalam peraturan bersama tersebut tidak tercantum adanya penyegelan dan penutupan rumah ibadat (gereja). Dan mendesak memberikan ijin rumah ibadat karena GSJA, GMI dan HKI telah berdiri dengan waktu yang cukup lama, sesuai dengan Perber Dua Menteri Tahun 1006. Hal Kerukunan Antar Umat Beragama telah disepakati melalui Musyawarah Besar Pemuka Agama pada tanggl 8-10 Februari 2018 Tentang Kerukunan Beragama, bahwa setiap kelompok umat beragama harus menghormati kelompok umat beragama yang lain, termasuk hal beribadah di rumah ibadahnya.
2. Mengajak seluruh gereja-gereja di bawah PGLII, dan gereja-gereja lainnya di seluruh Indonesia untuk secara bersama mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan upaya-upaya penghentian terhadap segala bentuk tindakan inkonstitusional berupa penyegelan, penutupan bahkan pelarangan ibadah bagi setiap warga gereja di seluruh wilayah Indonesia.
3. PGLII memberi dukungan penuh dan bela rasa terhadap GSJA, GMI, HKI, bahkan seluruh gereja di provinsi Jambi untuk tetap menjalani ibadahnya yang dijamin konstitusi. Dan menyerukan jangan pernah takut ketika harus mengalami hal-hal sulit saat ingin beribadah kepada Tuhan. Tetaplah kedepankan kasih dari Kristus, sehingga warga gereja tetap mampu menjadi kesaksian terbuka yang memuliakan Kristus.
Ketua Umum PP PGLII
Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th