Jakarta, Gramediapost.com
Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan makerel dalam kaleng, BPOM RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian secara sinergis telah melakukan audit komprehensif dengan mekanisme joint inspection ke sarana produksi dalam negeri yang memproduksi produk ikan makerel dalam kaleng sebagaimana terlampir pada penjelasan BPOM RI tanggal 28 Maret 2018. Audit komprehensif ini dilakukan untuk memeriksa proses yang dilakukan secara menyeluruh serta mengidentifikasi titik kritis yang memungkinkan standar mutu dan keamanan produk akhir tidak terpenuhi.
Berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, berasal dari bahan baku ikan makerel di laut yang berasal dari impor. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pemeriksaan lebih intensif terhadap fenomena alam yang mempengaruhi kualitas bahan baku ikan makerel.
Sementara itu, BPOM RI terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dipastikan bahwa seluruh bets produk ikan makerel dalam kaleng yang disebutkan dalam lampiran produk yang ditarik, sudah dalam proses penarikan produk oleh pelaku usaha dan dalam pengawasan BPOM RI. Hal itu telah diverifikasi dalam joint inspectionyang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perindustrian sampai dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar, karena proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu tersebut telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng. Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat”, jelas Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
Lebih jauh Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama. “Sebagai regulator, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Disisi lain pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk. Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah”, ujar Penny K. Lukito. BPOM RI tidak bosan mengajak masyarakat untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.