Sidang TUN: YPDT Menggugat KKP dan BKPM

0
650

Jakarta, Suarakristen.com

Selasa (22/8/2017), Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Sidang TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Pada Sidang pertama adalah Pemeriksaan Pokok Permohonan YPDT selaku Pemohon lawan KKP selaku Termohon,” ujar Deka Saputra Saragih, SH, selaku Kuasa Hukum dan anggota Tim Litigasi YPDT.

Lebih lanjut Saragih menyampaikan bahwa Pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan. Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Permohonan Pemohon. Sidang dengan Perkara Nomor 9/P/FP/2017/PTUN-JKT ini akan dilanjutkan pada Kamis (24/8/2017). Majelis Hakim secara resmi meminta Pihak Termohon, KKP, untuk hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

Sidang kedua adalah Dismissal Process dan mendengarkan keterangan YPDT selaku Penggugat lawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sidang ini adalah sidang untuk Perkara Nomor 164/G/2017/PTUN.JKT.

Menurut Saragih, ini masih dalam Dismissal Process karena Majelis Hakim melihat ada dua gugatan yang dimasukkan oleh YPDT, namun obyek sengketanya sama dan yang tergugat ada dua, yaitu: BKPM dan KKP. Karena itu, Majelis Hakim masih menyatakan Dismissal Process, sehingga perlu menanyakan kepada kedua pihak yang tergugat. Siapakah sebenarnya yang memiliki wewenang mengeluarkan izin dari obyek sengketa tersebut? Apakah BKPM atau KKP?

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim meminta agar BKPM membawa semua bukti-bukti Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan apakah BKPM memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin melalui pendelegasian atau mandat. Hal tersebut akan disidangkan kembali pada Senin (28/8/2017) dengan agenda melihat, meninjau, dan mengkaji BKPM dalam mengeluarkan izin usaha kepada PT Aquafarm Nusantara pada tahun 2000 dan 2007. Apakah dalam hal itu BKPM mendapatkan kewenangan delegasi dari KKP atau mendapatkan kewenangan mandat dari KKP? Apabila sudah terjawab delegasi atau mandat, maka Majelis Hakim dapat menentukan siapa tergugat dalam perkara ini.

Baca juga  Apresiasi Juara Liga E-Sports Nasional Pelajar 2022, UPH Beri 20 Beasiswa Penuh

Sidang ketiga adalah membicarakan Perkara Nomor 165/G/2017/PTUN.JKT. Pokok pembicaraan dalam sidang tersebut sama muatannya seperti Perkara Nomor 164/G/2017/PTUN.JKT. Yang membedakan hanya pihak Tergugatnya, yaitu KKP. Untuk perkara ini, Majelis Hakim meminta agar KKP juga membawa bukti-bukti Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan apakah KKP sebagai pemberi mandat atau pemberi delegasi.

YPDT mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Penggugat melawan Kementerian Kelautanan dan Perikanan Republik Indonesia akibat diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 874/T/PERIKANAN/2000 tentang Izin Usaha Perikanan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Desember 2000, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 604/T/PERIKANAN/2007 tentang Izin Perluasan, ditetapkan di Jakarta, tanggal 16 Juli 2007, a.n Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut merupakan obyek sengketa yang digugat YPDT terkait dugaan pencemaran air Danau Toba.

Kuasa Hukum pada Tim Litigasi YPDT yang hadir dalam ketiga sidang tersebut adalah Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua), Deka Saputra Saragih, SH (Anggota), dan FX Denny S Aliandu, SH (Anggota).

Narahubung: Andaru Satnyoto – Sekretaris Umum YPDT (+62 857-1974-4384)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here