Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PP GMKI: Penganiayaan terhadap 2 Aktivis Lingkungan di Kabupaten Samosir adalah Melanggar HAM dan Patut Dipidana

143
×

PP GMKI: Penganiayaan terhadap 2 Aktivis Lingkungan di Kabupaten Samosir adalah Melanggar HAM dan Patut Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Sahat MP. Sinurat, Ketua Umum PP GMKI

Jakarta, Suarakristen.com

Tindakan kriminalisasi yang dialami oleh kedua aktivias Lingkungan Hidup, yaitu Jhohannes Marbun sekaligus merupakan Sekretaris Eksekutif Yayasan Pencinta Danau Toba, dan rekannya Sebastian Hutabarat Wakil Ketua Yayasan Pencinta Danau Toba pada hari Selasa 15 Agustus 2017 di Kabupaten Samosir akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Jautir Simbolon bersama sekelompok orang yang diketahui bahwa mereka merupakan pekerja Jautir Simbolon di areal tambang batu merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia sekaligus tindak pidana, maka patut dan sewajarnya untuk diberikan hukuman setimpal dengan hukuman yang berlaku sebagaimana menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku di Negara Indoensia.

Example 300x600

Hukum adalah Panglima bagi Negara Indonesia, bahwa di usia ke 72 Tahun bangsa yang besar ini, seharusnya sudah sejahtera. Namun sebaliknya, kehidupan dan aktivitas masyarakat menjadi menyeramkan ketika manusia berubah menjadi Homo Homini Lupus (manusia menjadi serigala bagi sesama manusia) dan ini pekerjaan penting yang harus diselesaikan oleh pemerintah dan institusi penegak hukum adapun tindakan penganiayaan yang terjadi kepada kedua aktivis Lingkungan hidup tersebut terbukti hukum masih lemah dan pengusaha berubah menjadi penguasa.

Maka dari kejadian tersebut, Kami Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( PP GMKI ) menyatakan sikap dengan ini:

1. Bahwa atas tindakan dan tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh Jautir Simbolon bersama 10 pekerja yang ikut menganiaya kedua korban, yaitu: Jhohannes Marbun, dan rekannya Sebastian Hutabarat adalah tidak mencerminkan bahwa budaya bangsa Indonesia yang Pancasila, karena sebagai Negara Hukum, main hakim sendiri melanggar amanah Konstitusi Indonesia.

2. Kami PP GMKI sangat menyayangkan dan mengecam tindakan sekolompok orang tersebut, sehingga patut dihukum melalui tindak pidana sebagaimana tercantum pada pasal 351 KUHP, pasal 170 KUHP penganiayaan, dan Pelecehan seksual pasal 289-296 KUHP.

3. Patut kami duga selain tindakan Pidana yang sudah dilaporkan oleh korban di Polres Samosir Laporan Polisi No : LP/117/VIII/SAM/SPKT tertanggal 15 Agustus 2017 yang dilakukan oleh Jautir Simbolon bersama 10 pekerjanya, bahwa lokasi tambang batu yang dilakukan oleh terlapor adalah illegal (tidak memiliki izin), maka dengan itu, patut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan dan perusakan ekosistem danau. Dengan ini kami meminta agar Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama dengan institusi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Pemerintahan Kabupaten Samosir berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia untuk menindak dan memberikan sanksi pidana secara tegas atas tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh Jautir Cs.

4. Mengutuk apa yang dilakukan oleh Jautir Simbolon Cs merupakan aksi premanisme tidak mencerminkan adat dan budaya Batak yang dikenal ramah dan bersahabat bagi setiap orang pendatang, dan layak untuk diberikan sanksi adat. Karena budaya Batak adalah budaya yang dikenal ramah, bersahaja dan bersahabat.

5. Bahwa kami mendukung dan sepakat demi lingkungan Danau Toba yang nyaman (jauh dari kejahatan dan kriminal), indah, asri, dan hijau agar tetap dilestarikan, dan menolak segala aktivitas–aktivitas masyarakat, pengusaha, penguasa, dan stakeholder Pemerintah tingkat Daerah sampai Pusat yang ikut merusak keindahan alam dan panorama Danau Toba, seperti pembuangan limbah perusahaan, penebangan pohon illegal, menolak aktivitas kerambah ikan yang mempengaruhi kualitas ekosistem Danau Toba. Bahwa dampak dari aktivitas tersebut merupakan masalah yang besar dihadapi masyarakat Danau Toba adalah situasi banjir bandang, longsor, ekosistem yang ada di sekitar Danau Toba, baik itu tumbuhan dan hewan akan mengalami punah, dapat menyebabkan spesies endemik mati.

6. Kami mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan Danau Toba dan pohon kemenyan yang merupakan kebanggaan masyarakat Tapanauli Utara, umumnya masyarakat Sumatera Utara.

Demikian pernyatan sikap kami buat di Jakarta , 21 Agustus 2017 dengan penuh harap agar setiap konstitusi dan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan penuh keadilan.

Hormat Kami

Sahat Martin Philips Sinurat
KETUA UMUM GMKI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *