Jakarta, Suarakristen.com
Penetapan Danau Toba sebagai sebuah Kawasan Geopark dan 10 Tujuan Pariwisata Nasional merupakan kebanggaan bagi publik Sumatra Utara. Oleh karena itu banyak pegiat baii dari lingkungan hidup dan kebudayaan terus melakukan pengawalan terhadap pelestarian berbasis lingkungan dan kebudayaan dalam kawasan ini. Salah satunya dilakukan oleh para pegiat yang tergabung dalam Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) sebuah lembaga sosial masyarakat Sumatra Utara yang bermarkas di Jakarta.
Pada tanggal 15 Agustus 2016 ada 2 pegiat Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) yaitu saudara Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat yang melakukan survei ke pulau Samosir yang berada di tengah Danau Toba dan termasuk kawasan Geo Park.
Dalam survei lapangan tersebut mereka menemukan bagaimana kelestarian pulau Samosir mulai terancam akibat adanya penambangan batu di wilayah setempat. Namun ketika sedang melakukan penelitian dan survey lapangan tersebut, kedua pegiat YPDT tersebut di hajar dan di aniaya oleh sekelompok orang yang di duga dari perusahaan penambangan.
Penganiayaan terhadap 2 pegiat lingkungan dan kebudayaan tersebut seolah mengingatkan kita kepada tragedi Selok Awar Awar yang pernah terjadi di Lumajang pada 29 September 2015. Kegiatan pelestarian lingkungan rentan terhadap intimidasi dari sekelompok orang yang merasa dirugikan akibat kepentingannya yang telah merusak lingkungan terganggu. Hal ini tentu saja bertentangan Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.“, dan juga Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 1 yang mempunyai aplikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maka kami mendesak kepada pihak yang berwajib untuk:
1. Mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat penganiayaan tersebut karena telah melanggar HAM dan menganiaya 2 pegiat yang sedang melakukan tugas mulia pelestarian lingkungan
2. Mengusut tuntas dugaan adanya pelanggaran perusakan lingkungan oleh perusahaan penambangan berkaitan dengan pelestarian Danau Toba sebagai kawasan Geopark.
Lumajang, 23 Agustus 2017-08-23
Nawawi
(Ketua).
Abdur Rohim Ardy Sekretaris
Gerakan Masyarakat Peduli Pesisir (GEMPAR Lumajang)
Jalan Lintas Selatan Dusun Rekesan desa Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang
Hp. 082330210077, 085234291922