Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA KBUI) Tolak Penggunaan Pasal Penodaan Agama dan Mengecam Vonis Pidana Penistaan Agama Atas Basuki Tjahaja Purnama

18
×

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA KBUI) Tolak Penggunaan Pasal Penodaan Agama dan Mengecam Vonis Pidana Penistaan Agama Atas Basuki Tjahaja Purnama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ki-ka: Marthin WAE, Rheinhard Sirait, Wisnu Surya Pratama, Donny Ardyanto dan Dewi Astuti

 

 

Example 300x600

Jakarta, Suarakristen.com

 

Kondisi berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan yang semakin mengkhawatirkan. Hal itu ditandai dengan maraknya aksi dan pernyataan yang intoleran, adanya pratik-praktik diskriminatif, dan terutama meningkatnya praktik politik dengan menggunakan sentimen agama.

 

KA KBUI sangat menyayangkan kondisi tersebut dan menilai fenomena itu berpotensi menimbulkan perpecahan dalam masyarakat Indonesia, yang sejatinya sangat toleran dan beragam. Polarisasi tersebut tercatat semakin tajam sejak pemilihan Presiden pada 2014, dan sebaliknya, kohesi sosial masyarakat Indonesia semakin melemah.

 

Ketegangan semakin memuncak ketika sentimen agama dipolitisir dan dipakai sebagai alat dalam kontestasi pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi korban kriminalisasi dari UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP dan divonis bersalah.

 

KA KBUI memandang perkembangan ini bukanlah sesuatu yang didambakan ketika pekik “Reformasi!” dikumandangkan sekitar 19 tahun lalu. KA KBUI menyesalkan persoalan-persoalan yang ditimbulkan oleh sentimen agama, meningkatnya intoleransi, dan diskriminasi.

 

Mencermati perkembangan tersebut, KA KBUI menyerukan:

1. Secara tegas menolak dan mengecam vonis pidana penistaan agama atas Basuki Tjahaja Purnama dan terpidana lainnya, termasuk menolak pengunaan pasal serupa untuk yang lain. UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP adalah produk hukum yang anti demokrasi, dan melanggar HAM, juga nilai-nilai keberagaman Indonesia.

 

2. Mendesak eksekutif, legislatif, dan yudikatif segera mencabut dan merevisi UU Pencegahan Penodaan Agama dan pasal 156a KUHP. Setidak-tidaknya menetapkan moratorium atas ketentuan perundangan tersebut. Pasalnya norma dan aturan tersebut bermasalah dan menjadi akar permasalahan serius yang mengancam kerukunan umat beragama Indonesia.

 

3. Meminta segenap rakyat Indonesia bersatu padu dan tidak kenal lelah ataupun gentar memperjuangkan cita-cita reformasi dan terus merawat keberagaman Indonesia kita.

 

KA KBUI adalah organ aksi dan merupakan salah satu pionir kelompok mahasiswa dan rakyat yang turut menumbangkan rejim Orde Baru, 19 tahun lalu. Sejak awal dibentuk, KA KBUI senantiasa bercita-cita dan aktif mengupayakan tegaknya pemerintahan sipil yang mampu mewujudkan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut menciptakan perdamaian dunia.

 

Dalam kurun 19 tahun sejak reformasi bergulir, kami mengamati bahwa perkembangan situasi politik nasional menandakan belum dijalankannya agenda reformasi yang dahulu KA KBUI perjuangkan. Oleh karena itu, KA KBUI merasa ini saat yang tepat untuk kembali hadir dan menyelesaikan perjuangan yang belum tuntas.

Jumlah penandatangan sampai 17 Mei 2017 adalah 1.168 alumni dan mahasiswa UI. Nama-nama baru masih terus berdatangan.

Jakarta, 20 Mei 2017

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA KBUI)

 

CP:

Juru Bicara KBUI

Ikravany Hilman  0818816537

Lisabona Rahman 0811824951

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *