Para Pemuja Kekerasan, Berhentilah!

0
658

 

 

Oleh: Sutrisno Pangaribuan, S.T.

 

Belum lama berselang kita menyaksikan aksi alat negara melakukan kekerasan terhadap wartawan di sekitar Lanud Soewondo, kita kembali disuguhi berita kekerasan yang dilakukan oknum petugas Satpol PP di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kejadian yang bertolak belakang dengan keakraban yang dikonstruksi beberapa waktu lalu saat Gubernur makan siang bersama para wartawan.

Ternyata tidak butuh waktu lama untuk membuktikan adanya jarak antara pimpinan dan anak buah. Gubernur selalu menyempatkan wefie dengan wartawan, sementara oknum berseragam “perasaan polisi” penjaga kantor Gubernur justru menampilkan wajah sesungguhnya dari pemimpinnya yang tidak ramah, wajahnya sangar, sok tegas dan akrab terhadap kekerasan. Wajah sesungguhnya dari pimpinan secara spontan akan ditunjukkan oleh anak buahnya. Atau paling tidak, anak buahnya yang melakukan kekerasan menunjukkan betapa pemimpin mereka tidak peduli terhadap rumah sendiri, sebab lebih suka angkat jempol di sana- sini.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP kemarin sore di Kantor Gubernur Sumatera Utara diberi catatan sebagai berikut:

1. Kekerasan terhadap wartawan dalam wujud dan bentuk apapun adalah musuh bersama bangsa ini. Maka kita semua harus menghentikan segala bentuk kekerasan kapan pun dan dimana pun. Pelaku kekerasan merupakan bagian dari kekerasan itu sendiri, maka pelaku kekerasannya juga harus diberhentikan dari tugas sebagai pelayanan publik.

2. Kepala Satpol PP harus bertanggung jawab terhadap tindakan anak buahnya. Atas kejadian memalukan ini, Gubernur diminta segera mengganti Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tindakan kekerasan berbau premanisme di lingkungan kantor Gubernur sudah saatnya dihilangkan. Pendekatan kekerasan memberi pesan bahwa ada masalah dalam lingkungan kantor Gubernur, sehingga ada upaya menutup akses informasi.

Baca juga  RELAWAN DI TENGAH PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

3. Transparansi akan menghadirkan partisipasi. Semakin transparan pengelolaan pemerintahan, akan menghadirkan berbagai wujud dan bentuk partisipasi masyarakat. Kekerasan terhadap wartawan diyakini sebagai cara menghambat transparansi. Maka Gubernur Sumatera Utara diminta secara jujur, fair dan serius untuk membangun keterbukan terhadap publik. Semua informasi yang menjadi hak publik seharusnya dibuka kepada publik. Kantor Gubernur tidak perlu dijaga secara berlebihan dengan wajah Satpol PP yang wajahnya tidak ramah dan ekspresinya menampilkan kekerasan.

4. Gubernur Sumatera Utara diminta untuk segera melakukan tes urin bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tes urin bagi seluruh petugas Satpol PP harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak berkaitan dengan kebiasaan mengonsumsi narkoba. Narkoba harus benar- benar bersih dari seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, prioritas utamanya Satpol PP.

5. Para pimpinan organisasi profesi wartawan diminta untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk membuat kesepahaman tentang tugas para wartawan, sehingga peristiwa kekerasan tersebut tidak terulang kembali.

6. Peristiwa ini sebagai momentum bagi kita semua untuk menyelesaikan PR bersama tentang kekerasan terhadap wartawan di USU, Komplek TNI LANUD Soewondo dan berbagai tindak kekerasan terhadap wartawan di berbagai tempat lain. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang telah masuk jalur hukum diminta untuk segera diselesaikan dengan seadil- adilnya.

7. Khusus kekerasan di Lanud Soewondo yang tidak ditangani secara serius, diminta untuk segera di bawa ke meja hijau peradilan militer. Perilaku kekerasan terhadap wartawan akan semakin merajalela apabila tidak ada kepastian hukum bagi para korban. Pelaku tidak akan pernah berubah, bahkan jumlahnya akan semakin bertambah jika tidak ada sanksi yang tegas.

Baca juga  Pesan-pesan Kristus Harus Berakar di dalam Masyarakat dan Gereja

8. Organisasi Profesi Wartawan, Dewan Pers diminta untuk segera bertemu Presiden untuk membangun kesepahaman dalam memberi perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam kondisi perang sekalipun wartawan harus dilindungi, apalagi jika melakukan tugas peliputan di lingkungan pemerintah, selain diproteksi, juga harus diberi akses seluas- luasnya.

9. Perayaan HPN baru- baru ini di Ambon semestinya kita jadikan sebagai momentum kebangkitan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Maka kita semua bertanggung jawab untuk kemajuan pers. Profesionalitas pekerja pers menjadi syarat kemajuan pers, tetapi dukungan dari semua pihak menjadi kewajiban bersama.

Demikian catatan ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap para pekerja pers yang mengalami kekerasan. Semoga kita semua dapat belajar dari peristiwa ini, sehingga esok, kita akan menikmati berita hasil kerja rekan- rekan wartawan yang memberi sumbangsih bagi kemajuan peradaban kita.

 

 

Pintu Tol Amplas, Pada Bus Intra dalam perjalanan Tebing Tinggi Medan, Rabu, 15 Maret 2017, Pukul 11.55 WIB

 

*Sutrisno Pangaribuan, S.T. (Anggota Komisi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here