Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Maria Ulfah KPAI: Beri Peringatan pada Guru yang Melibatkan Anak-anak dalam Politik Praktis atau Mengajarkan Sikap Intoleran!

30
×

Maria Ulfah KPAI: Beri Peringatan pada Guru yang Melibatkan Anak-anak dalam Politik Praktis atau Mengajarkan Sikap Intoleran!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Jakarta, Suarakristen.com.

 

 

Beredarnya video yang melibatkan anak-anak berseragam SD meninggikan panji ideologi politik transnasional anti-kebinekaan dan viralnya surat intimidasi pengkafiran siswa SD oleh teman sekolahnya mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK). Mewakili AMSIK Henny Supolo sangat menyayangkan terjadinya dua hal tersebut serta berbagai bentuk bahaya radikalisme di dunia pendidikan Indonesia yang belakangan ini tampil semakin agresif.

 

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjauhkan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pemaksaan pemahaman pada kebenaran tunggal,” ujar Henny dalam Konferensi Pers AMSIK bertema Darurat Pendidikan Indonesia atas Menguatnya Permusuhan berdasar Agama Selasa siang (28/3/2017) di Tjikini 5 Café, Jakarta Pusat.

 

Dalam situasi dunia pendidikan di mana kebencian terhadap agama dan etnis yang berbeda ditunjukkan kepada anak-anak, pemerhati pendidikan sekaligus pendiri Yayasan Cahaya Guru (YCG) ini dengan tegas menyesalkan guru-guru yang menyalahgunakan kekuasaan atas anak didiknya untuk mengkampanyekan pemahaman agamanya yang intoleran. Karena itulah Henny mendorong sebaliknya para guru dan orang tua bersama-sama mengambil tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Ki Hadjar Dewantara dengan mengembangkan tujuan pendidikan, yakni kemerdekaan berpikir.

 

“Justru guru dan orang tua harus mengajak anak-anak mengembangkan kemampuan kritis dan bekerjasama di tengah perbedaan, sehingga dalam kebebasannya anak-anak bisa menemukan kekuatan diri dan lingkungannya dan siap menyongsong masa depannya dengan rasa damai,” tegasnya seraya berharap agar narasi damai dan hal-hal baik mulai lebih banyak lagi disebar di media sosial sehingga berpengaruh positif pada anak-anak generasi bangsa ini.

 

Sementara salah satu perintis Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) UI Prof. Irwanto memandang fakta-fakta sebagaimana yang muncul lewat surat dan video yang viral di media sosial menunjukkan dunia pendidikan kita sekarang ini sudah terjatuh pada apa yang ia sebut sebagai “child torture.” Artinya, dunia pendidikan dan orang dewasa telah menaruh masa tumbuh kembang anak dalam kondisi yang sangat rentan dan membahayakan 70 tahun kehidupan mereka selanjutnya. Sebab, dampak dari model pendidikan yang mengajarkan kebencian dapat menjerumuskan anak-anak dalam kubangan radikalisme dan bisa terseret pada terorisme.

 

“Sehingga, sekarang ini para peneliti prinsip perlindungan anak tidak lagi membahas trafficking anak, tetapi lebih menekankan pada bagaimana mengurangi dan menghapus risiko atau dampak dari sikap dan tindakan orang dewasa,” ungkap Irwanto.

 

Untuk itu, sambung Irwanto, di tengah realitas yang beragam, pendidikan seharusnya tidak mengajarkan kebencian, tetapi menyampaikan virtue atau budi baik, yang menjauhkan anak-anak dari situasi yang membahayakannya.

 

Sementara komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor yang menjadi narasumber dalam konferensi pers tersebut tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang bersamaan. Tetapi ia menyampaikan posisinya dalam menyikapi surat pengkafiran anak SD melalui pesan whatsapp:

 

“Sikap saya sebagai berikut: 1) Fenomena sebagaimana dalam surat tersebut menunjukkan bahwa konflik politik dalam pilkada DKI yg tidak toleran dan mengkafirkan paslon lain mempengaruhi prilaku anak yang juga bersikap intoleran & mengkafirkan terhadap sesama anak. Kalau dibiarkan kondisi tersebut menutut  saya berbahaya bagi tumbuh kembang anak karena telah tertanam benih-benih intoleran dan sikap kebencian sejak dini terhadap sesama warga yamg berbeda pilihan, apalagi hal tersebut terjadi pada anak usia SD; 2) saya secara pribadi maupun sebagai komisioner sangat prihatin dengan fenonena tersebut, oleh karena itu menghimbau kepada orang tua, guru & masyarakat untuk tidak melibatkan anak dalam konflik politik di pilkada atau di manapun dan tidak mengajak anak dalam forum-forum politik praktis; 3) menghimbau kepada orang tua, guru dan masyarakat untuk  mengajarkan dan membimbing kembali anak-anak yang terpapar dampak negatif dari pilkada tersebut dengan menanamkan kembali nilai-nilai toleran, saling menghormati dan menghargai serta menjaga kebersamaan terhadap sesama warga negara Indonesia apapun agama dan pilihan politiknya; 4) menghimbau kepada kepala daerah dan Dinas Pendidikan untuk memberi peringatan kepada guru-guru yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis atau mengajarkan sikap-sikap intoleran tersebut; 5) menghimbau kepada KPUD untuk memberikan sanksi kepada parpol yang melibatkan anak dalam aktivitas politik.”

 

Sejalan dengan Maria Ulfah, Muhammad Hafiz dari Human Rights Working Group (HRWG) juga menyasar tanggung jawab negara yang mempunyai kewenangan untuk mengintervensi dengan cara menghentikan peredaran di dunia online video-video yang memanfaatkan anak yang dapat berakibat jauh terjerumus pada kebencian dan intoleransi pada perbedaan, radikalisme dan terorisme.

 

Terlebih lagi, Indonesia menjadi pionir atas terbitnya resolusi tentang memerangi intoleransi, diskriminasi, xenofobia dan kekerasan terhadap seseorang berbasis pada agama dan keyakinan. Bersama-sama negara lainnya yang tergabung dalam OKI, tahun 2011 Indonesia ikut mengusulkannya menegaskan bahwa negara-negara mulism mendorong toleransi dan kebebasan beragama sebagai implementasi dari Resolusi 16/18 Dewan HAM PBB.

 

“Sebagai pionir resolusi OKI itu, negara punya tanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan yang tidak mengajarkan agama yang melanggar prinsip-prinsip kebinekaan dan lebih mengembangkan civic education yang mampu meningkatkan toleransi anak-anak,” pungkasnya.

 

Jakarta, 28 Maret 2017

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK)

 

Kontak-kontak narasumber sila hubungi:

Ilma Sovri Yanti Ilyas 087838703730

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *