Jakarta, Suarakristen.com
Seoarang anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea dilaporkan oleh seorang isteri Pendeta dari Nias bernama Roslina Hulu. Ibu rumah tangga tersebut melaporkan Marinus Gea karena wanprestasi dan dugaan penipuan terkait jual beli tanah di Pulau Nias, Sumatera Utara.
“Awalnya, Bu Roslina Hulu ini menjual tanahnya kepada anggota dewan ini (Marinus Gea). Di Pulau Nias, tanahnya seluas 11.592 meter persegi, harganya Rp 100 ribu per meter. Pembayaran pertama oleh Marinus baru sebesar Rp.200.000.000. Kepada Roslina Hulu, Marinus Gea berjanji akan melunasi sisa kekurangan dananya sekitar Rp.950.000.000 setelah dilakukan balik nama. Akan tetapi, setelah balik nama, dana tersebut tidak dibayar-bayar oleh Marinus. Setelah enam bulan, setelah ditagih secara kekeluargaan dan juga telah disomasi, dana tersebut belum dibayarkan hingga sekarang,”,” ujar kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa,S.H., di kantor Bareskrim mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Selasa (28/2/2017).
Finsen Mendrofa menegaskan kliennya sudah mencoba menyelesaikan masalah jual beli tanah ini secara kekeluargaan. Namun, menurutnya pihak Marinus Gea malah menantang pihak Roslina untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Dugaan kami, ada keinginan untuk menguasai tanah ini, dengan melakukan penipuan terhadap ibu ini,” ungkap Finsen.
Awalnya, Roslina menjual tanah ini untuk kebutuhan masa tuanya karena ini adalah tanah warisan. Dana penjualan tanah ini semula akan dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari. Letaknya dekat dengan bandara di pulau Nias,” tegas Finsen lebih lanjut.
Setelah pelaporan ini dalam satu atau dua hari ke depan, Roslina dan pengacaranya berencana melaporkan Marinus Gea ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Harapan saya, masalah ini bisa segera bisa diselesaikan. Baik secara kekeluargaan maupun jalur hukum,”kata Roslina Hulu.
Marinus Gea dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan laporan ke Bareskrim dengan nomor LP/228/II/2017 BARESKRIM.