Jakarta, Suarakristen.com
Terkait dengan banyaknya laporan dari warga masyarakat yang mengadukan hilangnya hak konstitusional warga akibat tidak dapat memilih dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, bersama ini kami Badan Advokasi Hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mempelajari laporan dan data yang masuk, kami melihat bahwa terdapat pelanggaran serius berupa pelanggaran hak konstitusional yakni hak untuk memilih yang tidak dapat dilindungi dan dijamin oleh penyelenggara Pilkada di DKI Jakarta. Kami melihat ada dugaan bahwa terjadinya pelanggaran tersebut terpola secara sistematis sehingga perlu diambil tindakan konkrit oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
2. Pola yang kami temukan adalah sebagai berikut:
– adanya warga masyarakat tertentu yang tidak terdaftar di DPT padahal pada pemilu sebelumnya telah ikut pemilu;
– meskipun para pemilih tertentu tersebut menurut ketentuan boleh memilih sepanjang memiliki e-KTP ataupun Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS dan diberikan waktu setelah pukul 12.00 namun kenyataannya meskipun telah memenuhi syarat tersebut tidak diperbolehkan atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya;
– di beberapa TPS terjadi pola berupa diombang-ambingkannya para pemilih ini atau diberikan penjelasan yang membingungkan, bertele-tele, tidak tegas dan tidak dibantu dengan baik. Akibatnya, batas waktu yang diberikan untuk memilih telah habis sehingga hak pilih tidak dapat digunakan.
– pola lain yang terdapat di beberapa TPS, petugas TPS seperti sengaja bekerja dengan lambat di waktu-waktu kritis yang tersisa lalu menutup TPS dengan alasan waktu pemilihan telah habis padahal pemilih yang hendak memilih telah antri sejak lama sehinggat tidak dapat memilih.
– ada pula pola dimana petugas KPPS mengetahui adanya keterbatasan surat suara dibandingkan dengan pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya, namun tidak diupayakan untuk membantu mendapatkan solusi agar hak konstitusional ini tetap dapat digunakan para pemilih tersebut.
– adanya keberatan dari saksi pasangan calon untuk memberikan kesempatan para pemilih menggunakan hak pilihnya dan hal ini menjadi semacam dukungan kepada KPPS yang tidak memperbolehkan para pemilih untuk memilih atau mempersulit para pemilih menggunakan haknya.
– tidak adanya tindakan solutif dan konkrit dari KPU Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan dan instruksi di lapangan guna menjamin dan melindungi hak konstitusional ini.
– sempat terjadi perdebatan antara para pemilih dengan petugas KPPS atau dengan saksi pasangan calon tertentu di beberapa TPS namun tidak ada solusi dan terlihat tidak adanya kesadaran bahwa tugas penyelenggara pemilu salah satunya adalah menjamin perlindungan dan jaminan atas hak konstitusional untuk memilih.
– terjadinya pelanggaran dengan pola seperti ini terdapat di wilayah-wilayah tertentu dengan segmen pemilih tertentu.
3. Kami memandang bahwa penghilangan hak konstitusional warga negara tidak dapat dibiarkan dan dengan temuan adanya pola tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi wajib untuk menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Penting untuk ditelusuri apakah ada pola yang direncanakan atau kesengajaan sehingga pihak-pihak yang terlibat harus dimintakan pertanggung-jawabannya.
4. Kami meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta mengganti petugas KPPS yang terbukti telah menghilangkan hak konstitusional ini baik dengan alasan kelalaian maupun kesengajaan, agar pada putaran kedua warga mendapatkan jaminan bahwa KPPS di TPS-nya masing-masing adalah petugas KPPS yang profesional dan netral dari kepentingan politik tertentu.
5. Kami meminta agar KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terbuka terhadap hasil penyelidikan dan evaluasi terkait pelanggaran hak konstitusional ini.
6. Kami meminta KPU Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dan memberikan jaminan bahwa warga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara tanggal 15 Februari 2017 dapat menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua.
7. Kami mengajak warga masyarakat yang tidak dapat memilih, yang dihilangkan hak konstitusionalnya untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut dapat ditujukan langsung ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau dapat melalui pos pengaduan Partai NasDem yang dibuat khusus untuk masalah ini yakni melalui: HOTLINE pengaduan :
E-MAIL : bahupartainasdem@gmail.com
SMS/ WA : 081218896767 (Ucok Edison)
8. Kami Partai NasDem juga akan membantu melakukan advokasi kepada warga masyarakat untuk memperoleh jaminan dan perlindungan atas hak konstituonalnya tersebut.
Hormat Kami,
Badan Advokasi Hukum
DPP Partai NasDem
Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M 081282107100
Wibi Andrino, S.H, M.H.