Penyikapan LBH Pers Terhadap Respon Sistem Barcode Dewan Pers

0
623

Jakarta, Suarakristen.com

Maraknya informasi “Hoax” membuat Pemerintah bersikap terkesan reaktif terhadap maraknya informasi “bohong” di sosial media. Hal ini terlihat dengan banyaknya pemblokiran yang dilakukan secara spontan oleh Pemerintah. Pemerintah memblokir sumber informasi tanpa ukuran yang jelas: apakah sebuah situs berisi informasi bohong, informasi yang salah atau mengandung konten-konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Sama halnya yang dilakukan kepada klien kami yaitu suarapapua.com.

Hal inipun direspon oleh Dewan Pers, terkait bagaimana mengatasi media masa yang juga turut menyebarkan dan memproduksi berita “Hoax”. Dalam keterangan Pak Stenly Ketua Dewan Pers yang dikutip di beberapa media masa, bahwasanya Dewan Pers akan membuat semacam sistem barcode yang dianggapnya dapat memudahkan masyarakat untuk membedakan media “mainstream” dengan media abal-abal dan sistem barcode nantinya akan diberikan kepada media massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers.

Pertanyaan besarnya adalah apakah media masa yang tidak mempunyai sistem barcode dianggap bukan sebagai media masa sebagaimana UU Pers?

Terkait dilema tersebut di atas, kami berpendapat:

Pertama, Tentunya masih ingat dalam pikiran kita tentang sejarah pers pada masa Orde Baru, kondisi yang sangat terpuruk dan terkekang bagi kebebasan pers, hal itu salah satunya adalah adanya Surat Izin Untuk Penerbitan Pers atau lebih sering disebut SIUPP. Setiap media masa pada saat itu wajib memliki SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan jika tidak memiliki izin tersebut, sudah dipastikan media tersebut tidak akan hidup. Orde Baru sedemikian ketatnya dalam hal pengawasan atas pers, karena mereka tidak menghendaki mana kala pemerintahan menjadi terganggu akibat dari pemberitaan di media-media massa. Sehingga fungsi pers sebagai transmisi informasi yang obyektif tidak dapat dirasakan. Padahal dengan transmisi informasi yang ada diharapkan pers mampu menjadi katalisator bagi perubahan politik atau pun sosial.

Baca juga  Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respoblika Gelar Jalan Sehat dan Senam Zumba untuk Mendukung Perhelatan Akbar KTT G20

Kemudian, masa reformasi bergulir pada tahun 1998 dan pada tahun 1999 terbitlah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dianggap lebih berpihak kepada kebebasan pers. Hal ini ditunjukan dengan dihapusnya sistem pendaftaran atau izin (SIUPP). Hal tersebut membangkitkan gairah publik dengan kebebasan pers, sehingga dari puluhan perusahaan pers di masa Orde Baru, saat ini menjadi ribuan perusahaan pers. Dan harus diakui  ada beberapa oknum yang mengatasnamakan pers namun tindak tanduknya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, namun apakah hal tersebut menjadi rujukan bahwa Indonesia akan kembali pada sistem terdahulu?

Selain itu juga, sebagaimana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 15 ayat 2 poin f tentang Dewan Pers, bahwa Dewan Pers berfungsi untuk mendata perusahaan pers, bukan menentukan sebuah perusahaan pers tersebut boleh terbit atau tidak.

Kedua, Berita “Hoax” memang penumpang gelap dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang harus diatasi. Namun, mengarahkan publik kepada sumber informasi yang “bukan mainstream” harus dicurigai sebagai hoax adalah sikap yang juga membahayakan demokrasi karena publik diarahkan hanya percaya kepada “media mainstrem”. Karena bukan tidak mungkin, melalui medai mainstream itulah kekuasaan menyelundupakn kepentingan hegemoninya.

Atas pendapat tersebut di atas, kami meminta kepada Pemerintah dan Dewan Pers untuk hati-hati dalam menentukan sistem pembenahan media massa dan harus menjaga marwah pilar keempat demokrasi. Dan yang tak kalah pentingnya juga bahwa pemblokiran yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah harus dilakukan dengan sistem yang adil dan transparan, agar tidak ada hak asasi yang terampas.
 

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
Jakarta, 06 januari 2017

Baca juga  Minimalisir Laka Laut, Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Berikan Life Jacket Kepada Nelayan

 
Narahubung
Nawawi Bahrudin : 08118881141
Asep Komarudin : 081310728770

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here