Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

GMKI Akan Menempuh Jalur Hukum Atas Tindakan Intoleransi di Bandung

128
×

GMKI Akan Menempuh Jalur Hukum Atas Tindakan Intoleransi di Bandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com.

GMKI pada hari Senin, 12 Desember 2016 telah melakukan pertemuan dengan para senior GMKI yang berprofesi sebagai pengacara untuk membahas rencana menempuh jalur hukum terhadap pembubaran paksa ibadah Natal di Bandung, 6 Desember lalu. GMKI juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, LSM, dan lembaga advokasi lainnya agar dapat bersama-sama menindaklanjuti persoalan ini.

Example 300x600

Peristiwa pembubaran paksa yang dilakukan beberapa ormas tersebut adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum karena panitia KKR telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/YANMIN/59/XI/2016/Dit Intelkam tentang kegiatan KKR pukul 18.30-22.00 WIB di Gedung Sabuga ITB. Patut digarisbawahi, pelaksanaan ibadah tidak perlu mengantongi izin dari sejumlah pihak melainkan cukup menyosialisasikan dengan surat pemberitahuan dimana surat ini sudah diterima oleh Kepolisian.

Untuk mengadvokasi persoalan ini, GMKI telah membentuk Tim Advokasi Persoalan Intoleransi yang beranggotakan puluhan pengacara yang akan bertugas membela hak konstitusional warga negara dalam memeluk dan beribadat menurut agamanya. Upaya mengganggu dan merintangi pertemuan-pertemuan agama sebagaimana tercantum dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia adalah penistaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Wapres Jusuf Kalla dan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya telah menyatakan bahwa aksi pembubaran merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga telah menyampaikan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal.

GMKI meminta Negara dapat menindaklanjutinya melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, GMKI melalui tim yang dibentuk telah memutuskan akan menempuh jalur hukum karena apabila tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab dan intoleran seperti ini dibiarkan, maka kejadian serupa akan semakin sering terjadi. Permasalahan ini adalah gerbang masuk untuk kelompok-kelompok yang ingin memecah-belah keutuhan bangsa Indonesia.

Mengetahui,
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI)
Sahat Martin Philip Sinurat
Ketua Umum
Alan Christian Singkali
Sekretaris Umum

CP: Sahat Sinurat (085221272791)
Saddan Sitorus (Koordinator Tim Advokasi Persoalan Intoleransi / 081384218263)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *