Siaran Pers YPDT: Penggugat Mengajukan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara

0
524

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali dilanjutkan pada Senin (2/10/2017). Agenda Persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), yakni: Dr Budiman N.P.D Sinaga, SH, MH. Budiman Sinaga sehari-hari mengajar di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. Demikian keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat, Deka Saputra Saragih, SH, MH.

 

Saksi ahli ini menjelaskan tentang pembuatan KTUN, khususnya izin usaha perikanan. Ada perbedaan perbuatan Hukum terhadap perubahan dan penggantian nomor. Sinaga juga menjelaskan tentang kewenangan teritorial pejabat atau Badan TUN dalam menerbitkan KTUN dan ada hirarki peraturan Perundang-undangan.

 

Persidangan tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (9/10/2017) dengan Agenda Sidang mendengarkan saksi dari Tergugat (Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun) dan Tergugat II Intervensi (PT Suri Tani Pemuka). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH.

 

​​​

Narahubung: Andaru Satnyoto – Sekretaris Umum YPDT (+62 857-1974-4384)​​​​

Baca juga  Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) : Kriminalisasi dengan Pasal Penodaan Agama terhadap Ahok adalah Pelanggaran HAM