Prof. Abdul Latif: Algoritma Pemerintahan Jangan Jadi “Sangkar Besi Digital”
Jakarta, Gramediapost.com
Prof Abdul Latif Guru Besar ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Administrasi Pemerintahan pada program Studi Doktor ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta.
Penerapan sistem algoritma untuk komunikasi pemerintahan digital yang digagas Badan Komunikasi RI seusai pelantikan pejabatnya oleh Presiden, mendapat sorotan dari Guru Besar Hukum, Prof. Abdul Latif.
Menurut Prof. Latif, persoalan algoritma pemerintahan tidak sekadar soal teknologi informasi. Lebih dari itu, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana adaptasi hukum mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kejelasan tanggung jawab pejabat pemerintah yang menggunakan sistem tersebut.
Prof. Latif menjelaskan, algoritma atau digitalisasi yang dikembangkan dalam sistem pemerintahan saat ini sejatinya merupakan bentuk “SuperBirokrasi”.
Ia merujuk pada teori birokrasi Max Weber yang mendefinisikan birokrasi sebagai sistem yang bekerja berdasarkan aturan tertulis, hierarki, dan impersonalitas atau tidak memandang bulu. Dalam hukum digital, algoritma dan baris kode adalah perwujudan murni dari aturan birokrasi itu.
“Jika dulu aturan ada di kertas, sekarang aturan ada di baris kode. Inilah yang disebut sebagai Digital Birokrasi,” ujar Prof. Latif, Selasa (7/10/2026).
Efisiensi yang Dijanjikan
Lebih lanjut, Latif mengatakan sistem digital menghilangkan faktor subjektivitas manusia. Komputer tidak mengenal suap atau favoritisme, sehingga selaras dengan cita cita administrasi yang objektif.
Ada dua keunggulan yang ditawarkan
Kepastian hukum. Dalam hukum pemerintahan digital, prosedur administratif menjadi sangat kaku dan terukur. Weber menekankan pentingnya prediktabilitas. Dengan sistem digital, masyarakat mendapat kepastian bahwa input A akan selalu menghasilkan output B.
Otomatisasi prosedur.* Hukum digital mengubah prosedur yang berbelit menjadi otomatis, misalnya sistem OSS (Online Single Submission) dan MODI (Minerba One Data Indonesia) dalam perizinan. Ini adalah upaya mencapai efisiensi maksimal.
Namun, di balik janji efisiensi itu, Latif mengingatkan adanya ancaman serius.
Ancaman Sangkar Besi dan Dehumanisasi*
Latif mengutip kekhawatiran Weber tentang “Sangkar Besi” (Iron Cage), di mana manusia terjebak dalam sistem aturan yang terlalu rasional sehingga kehilangan kebebasannya.
Menurutnya, ada dua persoalan yang muncul:
Pertama, kekakuan hukum digital. Sistem sering kali tidak menyisakan ruang untuk diskresi atau kebijakan yang manusiawi. Jika syarat administrasi di sistem kurang satu dokumen, sistem akan menolak secara otomatis. Ia menyebutnya sebagai “irasionalitas dari rasionalitas”.
Kedua, dehumanisasi pelayanan publik. Pelayanan yang sepenuhnya digital bisa menjadi sangat Weberian dalam arti negatifefisien namun dingin, kaku, dan tidak mampu memahami kondisi unik manusia di lapangan.
Ia mencontohkan implementasi sistem MODI di sektor pertambangan. Banyak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang dirugikan karena izinnya tidak keluar dalam sistem, meski tujuan awalnya adalah transparansi untuk menghilangkan korupsi dan nepotisme.
“Karena itu sistem digitalisasi yang dikembangkan saat ini cenderung menyimpang dari ketentuan hukum, yang pada akhirnya tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan di Negara Hukum Indonesia,” kata Latif.
Diskresi Berpindah dari Pejabat ke Programmer
Persoalan lain yang disoroti Latif adalah hilangnya aspek diskresi hukum dalam sistem pemerintahan digital. Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, terjadi pergeseran fundamental.
Dulu, dalam birokrasi manual, seorang pejabat memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan situasi khusus warga, misalnya karena kemiskinan atau keadaan darurat, sebelum mengambil keputusan.
Kini, dalam pemerintahan digital, hukum berubah menjadi logika _if then_ (jika maka). Jika data tidak memenuhi syarat, sistem otomatis menolak. Diskresi yang biasanya ada di tangan birokrat, kini terkunci dalam kode algoritma.
“Diskresi tidak benar benar hilang, tetapi berpindah dari pejabat publik ke programmer atau developer sistem. Siapa pun yang menulis kode algoritma pemerintahan, dialah yang sebenarnya menetapkan batasbatas diskresi secara absolut di awal,” jelasnya.
Pergeseran ini juga menimbulkan persoalan akuntabilitas. Dalam birokrasi tradisional, jika terjadi kesalahan diskresi, pejabatnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam pemerintahan digital, menjadi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab ketika sistem mengambil keputusan yang kaku dan merugikan. Apakah menterinya, penyedia server, atau pembuat kodenya.
Latif menyimpulkan, pemerintahan digital tanpa ruang diskresi yang diatur secara hukum adalah bentuk birokrasi ekstrem.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya mengintegrasikan kembali mekanisme intervensi manusia atau human intheloop agar rasionalitas sistem tidak menindas keadilan individu.
“Salah satu contoh paling relevan terkait ketiadaan diskresi ini adalah implementasi Sistem OSS RBA (Risk Based Approach) dalam perizinan berusaha yang masih menjadi perdebatan hukum hangat,” pungkasnya.( Berlian )



















