Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

RIDO (FUNGSIONARIS DPP PERINDO): PERINDO & GKSR TEGASKAN PRINSIP DEMOKRASI: TIDAK ADA SATU PUN SUARA RAKYAT YANG BOLEH TERBUANG

×

RIDO (FUNGSIONARIS DPP PERINDO): PERINDO & GKSR TEGASKAN PRINSIP DEMOKRASI: TIDAK ADA SATU PUN SUARA RAKYAT YANG BOLEH TERBUANG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RIDO (FUNGSIONARIS DPP PERINDO): PERINDO & GKSR TEGASKAN PRINSIP DEMOKRASI: TIDAK ADA SATU PUN SUARA RAKYAT YANG BOLEH TERBUANG

 

Example 300x600

 

JAKARTA, 27 September 2026 —

 

Gerakan Kajian Suara Rakyat (GKSR), koalisi partai politik non-parlemen yang melibatkan Partai Perindo, menyuarakan sikap tegas dan serius terkait pembahasan rencana penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Langkah ini diambil demi menjaga keadilan politik, melindungi hak pilih warga negara, dan mengawal sepenuhnya amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan ruang demokrasi yang lebih terbuka dan adil bagi seluruh peserta pemilu.

Dalam pertemuan strategis yang digelar pada Sabtu, 26 September 2026 di Jakarta, para perwakilan koalisi sepakat bahwa wacana penetapan ambang batas sebesar 5 persen berpotensi mematikan keterwakilan politik jutaan warga negara yang telah menyalurkan aspirasinya melalui pesta demokrasi. Angka tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat luas, melainkan dapat menjadi taktik yang menguntungkan kelompok tertentu sekaligus mematikan peluang partai-partai yang tumbuh dari akar rumput.

“Kami melihat usulan ambang batas 5% ini tidak muncul begitu saja. Ada kemungkinan ini adalah langkah yang direncanakan untuk mempersempit ruang politik. Prinsip yang kami perjuangkan sangat sederhana dan lurus: tidak boleh ada satu pun suara rakyat Indonesia yang terbuang sia-sia,” tegas Rido, perwakilan Partai Perindo kepada beberapa awak media yang mewawancarainya.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pada Pemilu 2024 lalu, tercatat sekitar 17 juta suara sah yang tidak terwakili di kursi parlemen karena tidak memenuhi ambang batas yang berlaku. Bagi koalisi GKSR dan Partai Perindo, angka tersebut bukan sekadar deretan angka statistik. Itu adalah hak konstitusional jutaan warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya dengan sukarela, namun suaranya tidak didengar dan tidak diwakili di lembaga perwakilan rakyat.

“Tujuh belas juta suara itu mewakili harapan, kepercayaan, dan partisipasi warga negara. Mengabaikannya sama saja dengan mencabut hak demokrasi mereka. Negara wajib melindungi suara tersebut, bukan justru membuat aturan yang membuangnya,” tambah Rido.

Selama satu tahun terakhir, Partai Perindo bersama seluruh elemen di GKSR telah melakukan langkah-langkah konkret dan sistematis untuk mengawal isu ini. Mulai dari penyusunan kajian mendalam berbasis data pemilu, diskusi dengan para ahli hukum tata negara, hingga advokasi yang konsisten guna memastikan putusan Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan semangat memperluas keterwakilan rakyat, bukan mempersempitnya.

Fokus utama perjuangan tetap satu: menurunkan angka ambang batas parlemen dari 5 persen agar lebih banyak partai politik dapat masuk ke parlemen dan mewakili beragam aspirasi bangsa. Namun, Partai Perindo juga menegaskan kesiapan penuh untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses pembahasan kebijakan ini.

“Tujuan utama kami tetap menurunkan ambang batas tersebut dari 5%. Namun, jika dalam proses pembahasan hal itu belum bisa terakomodir, kami tidak akan berdiam diri. Kami akan berjuang sekuat tenaga — termasuk memperkuat struktur, memperluas jangkauan, dan memantapkan kesiapan agar pada Pemilu 2029 nanti, Partai Perindo mampu melampaui batas apa pun yang ditetapkan. Tujuannya tetap satu: suara rakyat harus tetap terwakili, di mana pun dan kapan pun,” pungkas Rido.

Koalisi GKSR dan Partai Perindo berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan di DPR RI, menjaga transparansi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *