KETUM RPA INDONESIA APRESIASI YUSUF PRADIKA DAN ZIDAN KAWAL LAPORAN PINJOL KE OJK
JAKARTA, 22 September 2026 —
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, memberikan apresiasi kepada tim DPP RPA Indonesia, Yusuf Pradika dan Zidan, yang bergerak cepat mendampingi laporan masyarakat terkait persoalan pinjaman online (pinjol) dan melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendampingan dilakukan terhadap Ibu Nia Komalasari dan Ibu Namira Azhara Hakiwi, yang menghadapi kewajiban pinjaman setelah menjadi korban online scam dalam transaksi e-commerce. Pada Senin (21/9/2026), Yusuf Pradika dan Zidan mendampingi keduanya untuk mencari ruang penyelesaian dengan pihak penyelenggara pinjol dan OJK.
Nia dan Namira menyampaikan bahwa sejak 14 September 2026 mereka sudah tidak mampu membayar tagihan pinjol sesuai jadwal. Keduanya juga mengaku terus menerima telepon dari pihak penagihan (debt collector), namun belum berani menjawab karena merasa takut.
Meski demikian, keduanya menegaskan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai kemampuan. Karena itu, mereka meminta pendampingan RPA Indonesia agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.
Yusuf Pradika, dari DPP RPA Indonesia, berharap OJK dapat memfasilitasi komunikasi antara Nia dan Namira dengan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, termasuk membahas kemungkinan restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik temu melalui mekanisme mediasi yang terbuka dan terukur,” ujar Yusuf.
Hal senada disampaikan Zidan. Ia menegaskan bahwa kedua korban tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Dari pihak korban ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena itu, kami berharap ada ruang mediasi agar persoalan ini dapat dibicarakan secara terbuka dan menghasilkan solusi yang jelas,” kata Zidan.
Dalam pendampingan tersebut, OJK menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi proses mediasi terkait pengajuan restrukturisasi pinjaman. RPA Indonesia berharap komunikasi antara korban dan penyelenggara fintech dapat menghasilkan skema penyelesaian yang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengapresiasi langkah cepat Yusuf Pradika dan Zidan dalam merespons laporan masyarakat. Menurutnya, pendampingan RPA Indonesia bukan untuk menghindarkan masyarakat dari kewajiban, tetapi memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap proses penyelesaian yang terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
Bagi RPA Indonesia, masyarakat yang menghadapi persoalan pinjol, khususnya setelah menjadi korban penipuan daring, membutuhkan pendampingan agar dapat memahami langkah penyelesaian yang tepat dan tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
RPA Indonesia
Bergerak dengan Setulus Hati, Melindungi dengan Aksi.



















