Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

HUT ke-18 KAI, Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Dorong Percepatan RUU Advokat

×

HUT ke-18 KAI, Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Dorong Percepatan RUU Advokat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HUT ke-18 KAI, Dr. Surya Wahyu Danil Tegaskan Independensi Advokat dan Dorong Percepatan RUU Advokat

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) dimanfaatkan untuk menegaskan kembali pentingnya independensi profesi advokat serta mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Sumatera Utara, Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH, dalam rangkaian perayaan HUT ke-18 KAI yang berlangsung di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2026).

Dalam acara yang dihadiri jajaran pimpinan pusat dan daerah KAI dari seluruh Indonesia tersebut, Dr. Surya menilai perjalanan organisasi selama hampir dua dekade menjadi bukti konsistensi KAI dalam menjaga marwah profesi advokat dan menegakkan hukum tanpa intervensi kekuasaan.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden KAI Dr. Nasrullah Nawawi, SH, MH, MM, CRA, CIL, organisasi terus berkomitmen menjalankan amanat pendiri KAI, almarhum Adnan Buyung Nasution, terutama dalam menjaga etika profesi dan regenerasi kepemimpinan.

“Eksistensi KAI terlihat dari konsistensi organisasi dalam menjalankan amanat pendiri. Salah satu ciri khas KAI adalah pembatasan masa jabatan pimpinan hanya satu periode selama lima tahun sesuai AD/ART organisasi. Ini menunjukkan komitmen terhadap regenerasi dan tata kelola organisasi yang sehat,” kata Dr. Surya.

Ia menegaskan bahwa KAI tetap berdiri sebagai organisasi profesi yang independen dan tidak berada di bawah pengaruh kekuatan politik mana pun. Menurutnya, kebebasan dalam menyampaikan pandangan hukum merupakan syarat utama agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional.

“KAI adalah organisasi yang mandiri. Tidak ada intervensi kekuasaan dalam menentukan sikap organisasi. Karena itu setiap pendapat hukum, kritik terhadap kebijakan publik, maupun pertimbangan hukum yang kami sampaikan murni berdasarkan kepentingan penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Dr. Surya juga mengingatkan pentingnya menjaga organisasi advokat dari potensi konflik kepentingan. Ia menilai independensi organisasi harus terus dipertahankan agar advokat tetap dapat menjalankan fungsi kontrol dan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Selain menyoroti independensi profesi, KAI juga membawa sejumlah agenda strategis untuk masa depan organisasi. Salah satunya adalah mendesak percepatan pembahasan RUU Advokat yang hingga kini masih berada dalam proses legislasi di DPR RI.

Menurut Dr. Surya, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memperkuat profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap pembahasan RUU Advokat dapat segera diselesaikan. Selain itu, pembaruan kode etik advokat juga menjadi kebutuhan penting agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa advokat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai ketika menjalankan tugas profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Surya juga mengajak seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk membangun kesamaan persepsi dalam menegakkan hukum. Perbedaan pandangan hukum, menurutnya, merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun tidak boleh berkembang menjadi konflik personal.

“Perbedaan argumentasi hukum adalah sesuatu yang normal. Yang harus dihindari adalah serangan terhadap pribadi atau upaya membangun sentimen terhadap seseorang. Semua pihak harus mengedepankan profesionalisme demi terwujudnya keadilan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dr. Surya menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen yang menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan rasa takut atau kesan kriminalisasi.

“Kita ingin hukum hadir sebagai instrumen keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan hukum benar-benar menjadi sarana perlindungan dan pemberi kepastian bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Peringatan HUT ke-18 KAI tahun ini menjadi momentum refleksi bagi organisasi advokat tersebut untuk terus memperkuat profesionalisme, menjaga independensi, serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan sistem hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *