Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

*Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara “Yang Seharusnya” dan “Yang Terjadi”*

×

*Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara “Yang Seharusnya” dan “Yang Terjadi”*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara “Yang Seharusnya” dan “Yang Terjadi”*

 

Example 300x600

*Yuni Maharani*
_Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya_

 

 

Awal Oktober 2025, Indonesia dikejutkan oleh serangkaian email dan pesan WhatsApp berisi ancaman bom terhadap tiga sekolah Internasional di Jabodetabek; Mentari Intercultural School (Bintaro), Jakarta Nanyang School (BSD), dan Jakarta Intercultural School (Kelapa Gading). Pesan yang berisi ancaman itu dikirim oleh akun yang mengaku “Al-Qaeda Al-Qaeda” dari alamat luar negeri, dengan permintaan tebusan dalam bentuk Bitcoin. Polisi dan tim Gegana bergerak cepat memeriksa lokasi ancaman, mengevakuasi siswa, dan menyisir seluruh area. Hasilnya nihil, tidak ada bahan peledak.

Dari hasil penelusuran awal Polisi, pelaku diduga bukan bagian dari jaringan teroris Internasional, melainkan _scammer digital_ yang memanfaatkan simbol dan nama organisasi teroris untuk melakukan pemerasan massal. Pola seperti ini dikenal dalam dunia siber sebagai _Terror Scam_, sebuahkejahatan penipuan dengan pola serangan ancaman bom untuk memperoleh sejumlah uang tebusan dalam bentuk Kripto. Walaupun bukan bom sungguhan, efek sosialnya tetap nyata. Rasa takut, panik, dan disrupsi aktivitas pendidikan. Ancaman digital itu menunjukkan bahwa terorisme dan kejahatan siber kini saling beririsan membaur di ruang yang sama dengan dunia maya.

Fenomena ini dikenal sebagai _Cyber Terrorism_, serangan dalam bentuk non-fisik yang tidak menimbulkan ledakan secara nyata, tetapi mengganggu rasa aman masyarakat. Jika dulu medan perang terorisme berada di jalanan, kini ia telah berpindah ke dunia maya yang anonim, cepat, dan tidak membutuhkan waktu lama untuk lintas batas negara.

Pertanyaannya: mampukah hukum kita beradaptasi dan bertransformasi secepat kemajuan teknologi yang pelaku miliki untuk menciptakan teror virtual?

Dalam teori hukum Jerman ada dua konsep penting yang menarik untuk dilihat, _Das Sollen_ (yang seharusnya) dan _Das Sein_ (yang terjadi). Dua konsep ini menjadi cermin bagi hukum siber Indonesia. Secara _de jure_ _(das Sollen)_, perangkat hukum kita tampak lengkap mulai dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hingga kebijakan keamanan siber nasional. Namun secara _de facto_ _(das Sein)_, penegakan hukum masih jauh tertinggal dari dinamika dunia digital yang tanpa batas dan berlapis teknologi anonimitas.

Kasus ancaman bom melalui _digital attack_ di tiga sekolah internasional menunjukkan bahwa pelaku mampu bersembunyi di balik alamat email acak, nomor internasional, dan transaksi kripto yang sulit dilacak. Semua berada di luar jangkauan yurisdiksi hukum nasional. Penegakan hukum menjadi terasa lamban karena terbatasnya kemampuan sumber daya digital forensik yang kita miliki, minimnya kerja sama internasional, serta belum adanya mekanisme hukum yang adaptif dalam menghadapi kejahatan siber lintas yurisdiksi. Inilah jurang antara hukum yang ideal dan realitas lapangan, antara teks undang-undang dan dunia digital yang terus berubah.

Masalah utama kita bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada ketimpangan antara hukum dan sumber daya manusia penegak hukumnya. Idealnya, aparat hukum dibekali dengan kemampuan teknologi mutakhir, jaringan kerja internasional, dan sistem koordinasi lintas lembaga yang efisien. Namun faktanya, koordinasi antara lembaga yang ada, baik BNPT, Polri, dan Kominfo masih sering tumpang tindih, birokrasi berjalan lambat, dan belum terintegrasi secara digital. Sementara para pelaku baik teroris maupun penipu siber semakin canggih memanfaatkan kecerdasan buatan _AI (Artificial Intelligent)_, deepfake, dan phishing berbasis ideologis untuk menipu publik.

Lebih jauh, kejahatan digital seperti _terror scam_ tidak hanya merusak rasa aman, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem keamanan negara. Jika masyarakat mudah panik karena pesan ancaman di dunia maya, maka tujuan para pelaku tercapai tanpa perlu menyalakan satu pun bahan peledak. Teror digital bekerja lewat persepsi dan hukum yang tidak mampu memulihkan rasa aman akan kehilangan fungsi sosialnya.

Sudah saatnya hukum bergerak dari sekedar _Das Sollen_ menuju _Das Sein_ yang adaptif terhadap realitas digital. Hukum harus direkonstruksi agar tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap pola kejahatan baru seperti _terror scam_ dan _cyber terrorism._ Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain memperkuat literasi digital ideologis masyarakat, mempererat sinergi antar lembaga penegak hukum, menghapus ego sektoral, patroli siber, mengembangkan sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan, serta memperluas kerja sama internasional untuk menelusuri kejahatan kripto lintas batas.

Namun di atas semuanya, masyarakat sendiri perlu berperan serta menjadi bagian dari sistem pertahanan digital. Ketahanan hukum akan kuat jika dibarengi dengan ketahanan literasi masyarakat, kemampuan untuk memverifikasi, melapor, dan tidak terprovokasi oleh ancaman maya.

Jurang antara _Das Sollen_ dan _Das Sein_ dalam penegakan hukum tidak boleh dibiarkan semakin melebar. Hukum yang hanya kuat di atas pasal, tetapi lemah dalam implementasi, akan kehilangan makna di tengah perkembangan teknologi. Indonesia membutuhkan hukum yang bukan hanya keras menindak, tetapi juga cerdas beradaptasi. Karena perang melawan teror kini tidak lagi di medan tempur fisik, melainkan di ruang digital di balik setiap klik, pesan, dan algoritma.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…