Ribuan Massa Geruduk DPR RI. Tolak Reformasi Polri Minta Restoratif Polri.
Jakarta, Gramediapost.com
Masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) menggeruduk gedung parlemen senayan minta agar istilah reformasi polri tidak pantas digabungkan saat ini.
Mereka menilai reformasi polri sudah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
“Apalagi yang direformasi POLRI sudah selesai di Reformasi secara kultural, fundamental dan organisatoris sejak 2002 silam”. Teriak Abjan Said koordinator aksi dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa Pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
” Sudah selesai POLRI direformasi, apalagi yang direformasi, harusnya yang diguamgkan adalah menjaga citra POLRI tetap profesional dan independen ‘. Ucap Adam Souwakil dalam orasinya
Adam mengatakan bahwa Polri butuh penguatan dan perbaikan bukan perombokan total jadi kami menolak reformasi polri dan kami mendukung presiden melalukan restorasi POLRI.