Pusat Perbelanjaan Diimbau Patuhi Pergub DKI No 142 Tahun 2019
Jakarta, Gramediapost.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Kebijakan pengunaan KBRL ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Slamet Riyadi, mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan.
“Hari ini ada sekitar 100 personel yang dikerahkan memantau pelaksanaan Pergub 142. Kita monitor selama sepuluh hari ke depan dan akan berlanjut hingga akhir Juli 2020,” ujar Slamet, saat monitoring bersama Asisten Perekenomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Fredy Setiawan, di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kembangan, Rabu (01/07/2020).
Disebutkan, di Jakarta Barat ada sekitar 700 mini market dan 30-an pasar tradisional. “Kita sifatnya pengawasan dan pelaksanaan, jadi dilaksanakan. Ada sanksi secara bertahap bagi pengelola yang tidak mematuhi Pergub tersebut, seperti teguran tertulis dan lainnya. Sampai akhir bulan ini akan terus dilakukan pengawasannya,” tandasnya.
Ia juga mengimbau pengelola swalayan dan lainnya menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan.
“Implementasi penggunaan KBRL bisa efektif jika banyak pihak ikut terlibat,”kata Slamet
Slamet menambahkan, kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang atau reusable yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan perinsip membangun Jakarta dengan Sehat, Aman dan Produktif Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan. (Sukardi)