Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Ka Sudin KPKP Jakarta Utara: Penjual Hewan Kurban Harus Miliki SKKH dan SIKM

94
×

Ka Sudin KPKP Jakarta Utara: Penjual Hewan Kurban Harus Miliki SKKH dan SIKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto: Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto

 

Example 300x600

Ka Sudin KPKP Jakarta Utara: Penjual Hewan Kurban Harus Miliki SKKH dan SIKM

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Utara akan memperketat pemantauan penjualan hewan kurban menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto menjelaskan, mekanisme pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Peternakan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

Sesuai dengan SE tersebut yang harus dilaksanakan yakni jaga jarak, penerapan ijin personal, pemeriksaan kesehatan awal dan penerapan ijin dan sanitasi, penjual diharapkan mengoptimalkan sistem online atau daring.

“SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19,”ujar Unang, saat dikonfirmasikan, Rabu (01/07/2020).

Dalam hal penjualan hewan kurban, ia menerangkan harus menerapakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan baik seperti dalam penjualan wajib dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, serta jika ada indikasi sakit untuk tidak ikut dalam kegiatan jual beli.
Untuk di tempat penampungan hewan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pencengahan Covid-19 dengan baik seperti pengelola harus mengenakan masker, kaos tangan, tidak boleh ada kerumunan dan selalu mencuci tangan, baik sebelum dan sesudah beraktivitas.

“Setiap penjual hewan kurban di tempat penampungan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Surat Ijin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini penting agar hewan kurban yang nantinya beredar di pasaran terbebas antraks.

Setelah hewan kurban ada dilokasi penjualan kita juga laksanakan pemeriksaan fisik. Langkah ini dilakukan guna memastikan hewan kurban tidak cacat serta mengindap penyakit. Kita juga periksa gigi hewan untuk mengetahui usianya,”ungkapnya. (Sukardi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *