KPK Geledah PT Djarum Usai OTT Bea Cukai, NCW Ujian Sistem Penerimaan Negara
Jakarta, Gramediapost.com
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, kantor Bea Cukai Kudus, serta sejumlah perusahaan terafiliasi. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Hingga 1 November 2026, KPK belum menetapkan tersangka baru untuk klaster dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai rokok. Status hukum PT Djarum masih sebagai pihak yang dimintai keterangan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk pencarian dan pengumpulan dokumen terkait pengurusan pita cukai.
KPK menegaskan penggeledahan bukan bukti kesalahan pidana. Penetapan tanggung jawab pidana tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan NCW
National Corruption Watch (NCW) mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna menilai penggeledahan itu mengubah isu yang selama puluhan tahun hanya menjadi perbincangan di tingkat pelaku usaha menjadi proses hukum.
“Dugaan kerugian triliunan dari pita cukai ini bukan fenomena baru. Ini persoalan lama yang sudah menjadi rahasia umum, tapi selama puluhan tahun hanya berhenti di tingkat obrolan,” kata Hanifa, Senin, 2 November 2026.
Menurut Hanifa, sejak OTT Februari lalu, sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti disita. Namun, indikasi kerugian negara dalam skala besar menunjukkan sistem pengawasan pita cukai rokok masih lemah.
“Bagi NCW, ketika perusahaan besar terseret dalam penggeledahan, yang diuji bukan hanya individu, melainkan integritas seluruh sistem penerimaan cukai,” ujarnya.
Tuntutan Transparansi
NCW meminta KPK mengusut secara transparan aliran dana dan peran pejabat struktural, serta memastikan penegakan hukum tidak selektif dan tidak berhenti di level menengah.
“Publik berhak menuntut agar KPK secara transparan mengusut aliran dana dan apakah pola serupa terjadi di perusahaan lain,” kata Hanifa.
Ia menekankan keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur dari pemulihan kerugian keuangan negara, bukan sekadar jumlah tersangka.
NCW merekomendasikan lima langkah audit total sistem pita cukai nasional 5-10 tahun terakhir dengan melibatkan lembaga independen, percepatan digitalisasi dan pengawasan real-time, penegakan akuntabilitas korporasi, koordinasi bersih antara KPK, Kejaksaan, dan Bea Cukai, serta transparansi berkala kepada publik.
“Industri tembakau merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Ketika sektor ini menjadi lahan dugaan korupsi yang dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya APBN, melainkan juga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” ujar Hanifa.
Hingga berita ini diturunkan media berdasarkan informasi kpk Budi Prasetyo kerugian negara mencapai triliunan rupiah hitungan awal dan blm final karna kpk proses penyidikan masih berjalan hingga kini perkara kpk ini murni soal cukai pasal yang di pakai pasal 2 pasal 3 UU tripikor atau pasal 603,604 KUHP baru terkait kerugian keuangan Negara
( Barley)



















