Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Prof. Abdul Latif: Pertimbangan Hukum MK Soal Ijazah SMA Harus Dibaca Utuh, DPR Perlu Cermat Soal Pasal 7A dan 7B.

×

Prof. Abdul Latif: Pertimbangan Hukum MK Soal Ijazah SMA Harus Dibaca Utuh, DPR Perlu Cermat Soal Pasal 7A dan 7B.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Prof. Abdul Latif: Pertimbangan Hukum MK Soal Ijazah SMA Harus Dibaca Utuh, DPR Perlu Cermat Soal Pasal 7A dan 7B.

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Polemik penyetaraan ijazah SMA yang dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundang perhatian akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latif, mengapresiasi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut.

Menurut dia, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan diskursus hukum yang kompleks, mulai dari pembuktian persyaratan pendidikan formal, keabsahan dokumen penyetaraan, hingga batas kewenangan lembaga negara.

“Perlu dicermati secara mendalam dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi pemerintahan. Diperlukan pemahaman yang cermat untuk membedakan antara fakta yang benar benar dinyatakan dalam putusan, konsekuensi hukumnya, dan langkah lanjutan yang dimungkinkan oleh konstitusi,” ujar Prof. Latif.

Soal Batas Kewenangan MK
Dalam perspektif hukum tata negara, kata Latif, kewenangan MK tidak dapat dilepaskan dari konstitusi dan undang undang yang mengatur yurisdiksinya. Perselisihan hasil pemilihan umum memiliki ruang lingkup dan mekanisme penyelesaian tersendiri, berbeda dengan pengujian keabsahan keputusan administrasi pemerintahan maupun proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Apabila persoalan persyaratan pendidikan berkaitan dengan dokumen yang diterbitkan instansi pemerintah, perlu ditelusuri status dokumen, dasar penerbitannya, serta ketentuan penyetaraannya.

“Dokumen berupa certificate of attendance atau surat keterangan, misalnya, tidak serta merta dapat diperlakukan sebagai bukti kelulusan yang setara dengan ijazah SMA. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan pendidikan yang berlaku, status lembaga penerbit, serta keputusan resmi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pertimbangan hukum dalam suatu putusan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Amar putusan, fakta persidangan, dan pertimbangan hukum harus dibaca secara utuh.

Jalur Administrasi Masih Terbuka

Menurut perspektif hukum administrasi pemerintahan, jika ada dugaan persoalan dalam penerbitan dokumen penyetaraan, langkah yang relevan adalah meminta klarifikasi kepada instansi penerbit dan memeriksa legalitas keputusan administrasinya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi rujukan, termasuk Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ditemukan dugaan cacat prosedur atau substansi, koreksi administratif dapat ditempuh. Apabila memenuhi persyaratan, keputusan administrasi tersebut juga dapat dipersoalkan melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara,” kata dia.

Namun, ia menegaskan, persoalan legalitas dokumen pendidikan perlu dibedakan dengan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden. “Tidak setiap kekeliruan administratif secara otomatis mengakibatkan hilangnya keabsahan jabatan publik yang telah diperoleh melalui proses konstitusional,” ujarnya.

Pidana Harus Berbasis Bukti
Selain jalur administrasi, persoalan dokumen pendidikan juga dapat masuk ranah hukum pidana apabila terdapat bukti cukup mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu. Dalam keadaan demikian, laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum dibuktikan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, termasuk dalam pemberitaan dan pembahasan publik,” kata Latif.

Pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan, jika memang diperlukan, harus berorientasi pada pembuktian objektif dan tidak semata mata didorong pertarungan politik.

Soroti Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Persoalan ini juga memunculkan diskusi mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden, antara lain jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Sementara Pasal 7B mengatur prosedurnya melalui keterlibatan DPR, MK, dan MPR.

Dalam mekanisme tersebut, DPR tidak dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan perdebatan dokumen pendidikan atau penafsiran terhadap suatu pertimbangan hukum.

“DPR terlebih dahulu harus menggunakan mekanisme konstitusional yang berlaku, termasuk hak menyatakan pendapat. Apabila pendapat DPR mengenai dugaan sebagaimana dimaksud Pasal 7A memperoleh persetujuan sesuai persyaratan konstitusi, DPR dapat meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut,” jelasnya.

Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR. Pasal 7B menetapkan persyaratan kuorum dan dukungan suara yang ketat, termasuk kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR dalam jangka waktu paling lama 90 hari.

“Apakah suatu keadaan benar benar memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A tidak dapat ditentukan hanya melalui penafsiran sepihak. Hal itu memerlukan penilaian hukum berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan konstitusi yang relevan,” kata dia.

Tanggung Jawab Konstitusional DPR

Latif menilai, isu tersebut menjadi persoalan politik dan hukum yang sensitif karena menyangkut kepastian hukum, legitimasi jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi pelaksanaannya harus dalam koridor konstitusi. Sikap politik fraksi dan konfigurasi koalisi dapat memengaruhi dinamika, tetapi tidak boleh menggantikan standar pembuktian hukum.

“Apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan, persoalan dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang sah. Sebaliknya, jika dasar konstitusional dan bukti tidak terpenuhi, proses pemberhentian tidak dapat dipaksakan semata karena tekanan politik atau opini publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan jalur konstitusional untuk pemberhentian pejabat tidak dengan sendirinya menghidupkan kembali tenggat waktu atau kewenangan yang telah berakhir dalam proses sengketa pencalonan.

“Pada akhirnya, pertimbangan hukum MK perlu dibaca secara menyeluruh, objektif, dan proporsional. Dalam negara hukum, penyelesaian persoalan pejabat publik tidak boleh didasarkan pada spekulasi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan bukti yang sah,” pungkasnya.
( Berlian)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *