Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Prof. Abdul Latif Apresiasi Penelitian Sri Hartati tentang Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset

×

Prof. Abdul Latif Apresiasi Penelitian Sri Hartati tentang Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Prof. Abdul Latif Apresiasi Penelitian Sri Hartati tentang Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga terhadap Perampasan Aset

 

Example 300x600

jakarta, Gramediapost.com

 

Prof. Abdul Latif memberikan apresiasi terhadap penelitian disertasi Sri Hartati yang mengkaji mekanisme keberatan pihak ketiga beritikad baik terhadap perampasan aset dalam perspektif hukum perdata untuk mewujudkan kepastian hukum.

 

Penelitian tersebut dituangkan dalam disertasi berjudul “Formulasi Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga Beritikad Baik terhadap Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum Perdata untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”.

Sri Hartati yang juga merupakan Hakim Tindak Pidana Korupsi mempresentasikan hasil penelitiannya dalam ujian ilmu proposal Dokter ilmu Hukum yang dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026.

Menurut Prof. Abdul Latif, isu yang diangkat dalam penelitian tersebut memiliki relevansi penting karena perampasan aset dalam perkara pidana tidak jarang bersinggungan dengan hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Dalam perspektif hukum perdata, perlindungan terhadap hak milik atau eigendomsrecht dan kepastian hukum menjadi landasan penting bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan terhadap perampasan aset.

Penelitian tersebut menguraikan bahwa pihak ketiga dapat dikategorikan beritikad baik apabila memperoleh atau menguasai suatu benda dengan niat jujur, tidak mengetahui adanya cacat hukum atau keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta telah melakukan pencermatan secara wajar sebelum melakukan transaksi.

Parameter tersebut antara lain dikaitkan dengan prinsip besit ter goeder trouw dan kewajiban melakukan due diligence atau uji kepatutan terhadap objek yang diperoleh.

Pihak ketiga juga harus dapat menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak membantu terjadinya kejahatan, serta tidak mengetahui bahwa barang atau dana yang diperoleh berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam penelitian itu dijelaskan pula mekanisme pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU Tipikor juncto PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Keberatan diajukan paling lambat dua bulan sejak putusan perampasan barang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pihak ketiga yang mengajukan keberatan juga harus membuktikan kepemilikan atau haknya atas aset yang dirampas. Bukti tersebut dapat berupa sertifikat, akta jual beli, BPKB, perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, bukti transfer maupun dokumen lain yang menunjukkan adanya perolehan hak secara sah.

Selain itu, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga dengan iktikad baik pemohon. Di antaranya mengenai kewajaran transaksi, asal-usul perolehan, tidak adanya pengetahuan mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta tidak adanya keterlibatan pemohon dalam tindak pidana yang menjadi perkara pokok.

Penelitian Sri Hartati juga membandingkan mekanisme keberatan berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 dengan gugatan perlawanan pihak ketiga atau derdenverzet dalam hukum perdata.

Derdenverzet pada dasarnya merupakan mekanisme perlawanan pihak ketiga dalam perkara atau eksekusi perdata, sedangkan mekanisme keberatan berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 secara khusus ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik atas barang yang dirampas berdasarkan putusan perkara pidana.

Perbedaan tersebut antara lain terletak pada objek perkara, forum, prosedur pemeriksaan, tenggat pengajuan dan upaya hukum.

Dalam konteks perampasan aset perkara tindak pidana korupsi, mekanisme keberatan dirancang dengan tenggat waktu yang lebih terbatas sehingga status barang rampasan dan hak pihak ketiga dapat memperoleh kepastian hukum tanpa harus melalui seluruh tahapan gugatan perdata umum.

Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam melakukan asset recovery dengan perlindungan terhadap hak milik masyarakat yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.

Mekanisme keberatan menjadi instrumen untuk memastikan bahwa perampasan aset tidak meluas kepada harta benda pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Dengan demikian, prinsip due process of law dan access to justice tetap harus diperhatikan ketika suatu aset yang diklaim sebagai hasil atau terkait tindak pidana ternyata memiliki hubungan kepemilikan dengan pihak ketiga.

Penelitian itu juga membahas kondisi ketika barang yang menjadi objek keberatan telah terlanjur dieksekusi, dilelang, atau disetor ke kas negara.

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik tidak semestinya berhenti hanya karena objek fisik telah berubah status. Pemulihan dapat diarahkan pada nilai ekonomis aset sesuai mekanisme hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.

Menurut Prof. Abdul Latif, persoalan tersebut menjadi penting dalam upaya menyelaraskan hukum pidana dan hukum perdata, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan pihak ketiga tanpa mengurangi kewenangan negara untuk melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Penelitian Sri Hartati pada akhirnya menempatkan kepastian hukum sebagai titik penting dalam hubungan antara perampasan aset, kepentingan negara dan perlindungan hak pihak ketiga.

Melalui mekanisme keberatan yang jelas, pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat dalam tindak pidana memperoleh ruang hukum untuk mempertahankan haknya, sementara proses asset recovery tetap dapat berjalan terhadap aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *