Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

RPA Perindo Kawal Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan DSI di PN Depok

4253
×

RPA Perindo Kawal Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan DSI di PN Depok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket.foto: Ketua DPD RPA Perindo Depok, Jusni Rosantri Sinaga, SKom saat ditemui di PN Depok Rabu (20/XI/2024).

 

Example 300x600

RPA Perindo Kawal Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan DSI di PN Depok

 

Depok, Gramediapost.com

 

DPD Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Depok, Jusni Rosantri Sinaga S.Kom kembali hadir dalam kelanjutan sidang kasus kekerasan yang dialami oleh DSI dengan terdakwa RG di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20 /XI /2024).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi saksi yang melihat kejadian perkara dan dinyatakan Terbuka untuk Umum.

“Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi yang melihat kejadian perkara.Jadi lebih jelas tentang terjadinya peristiwa kekerasan yang dialami korban DSI ,” kata Ketua DPD RPA Perindo Depok , Jusni saat ditemui di PN Depok , Rabu (20 /XI/2024).

Bersama Ketua DPD RPA Depok terlihat hadir Ketua Pemuda Perindo Depok Mohammad Alfan SH, serta Lawyer JA & Patner untuk
Kawal Bersama Sidang Kekerasan di PN Depok.Kasus ini sejak awal pelaporan ke polres Depok sudah di kawal oleh RPA PERINDO.

RPA Perindo Minta Terdakwa Dihukum Berat, sehingga ada efek jera, kata ketua DPD RPA Depok. RPA Perindo merupakan
organisasi Sayap Partai Perindo dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak .

Mohammad Alfan SH sebagai Ketua Pemuda Perindo Depok berharap dengan adanya keterangan saksi bisa menjadi penguatan pada kasus kekerasan yang dialami DSI, Dan
pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.

“Kami berharap untuk penguatan dalam memberatkan terdakwa dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim kepada saksi .

Kami ingin menegaskan bahwasanya pendampingan terhadap korban perlu diperhatikan,” ujar Alfan SH.

DPP RPA Perindo, yang diwakili oleh P Edy mengatakan Semoga Pelaku RG mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pendampingan RPA akan sampai kepada putusan pengadilan, tapi juga RPA kedepannya tetap mendampingi korban yaitu pemulihan untuk psikologis, sehingga DSI bisa dapat dipulihkan mentalnya,” tutur Edy.

 

Sebagai informasi Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 25 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *