Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diduga Tidak Prosedural Dalam Melaksanakan Eksekusi
Jakarta, Gramediapost.com
Bermula dari salah satu dari tujuh ahli waris Saut Tohap Pakpahan mengajukan pinjaman kepada PT Indo Surya,sebesar Rp 2,040.000.000 M ( Dua milyar empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 31 januari 2017 Saut Pakpahan (selaku Debitur) dan PT.Indo Surya (selaku Kreditur) telah sepakat dan menandatangani PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian dengan pembayaran secara angsuran) Di hadapan Notaris DR.Anriz Nazaruddin Halim.
Sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama dari jumlah pinjaman 2,040.000.000 M (Dua milyar empat puluh juta rupiah) dengan tenor waktu pengembalian untuk mencicil 60 bulan dengan nominal cicilan Rp 69.700.000 (Enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)/bulan.dan setelah angkat kredit tanggal 31 januari 2017 Debitur masih lancar untuk mencicil selama 16 bulan.
Seiring berjalannya waktu, keuangan Debitur macet di karenakan tagihan uang proyek yang dikerjakan belum cair sehingga mulailah macet mencicil sesuai dengan kewajibannya.
Pada tanggal 12 Maret 2019 Saut debitur mendatangi PT.Indo Surya terkait untuk pelunasan hutang, informasi yang didapat piutangnya sudah dialihkan ke pihak ke 3.dan pada tanggal 25 Maret 2019 kewajiban utang Saut pakpahan (Debitur) telah dilakukan peralihan secara Cesiie kepada pihak ketiga Dion Setiawan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada Debitur Saut Pakpahan.
Pada tanggal 4 Nov 2019 Saut Pakpahan mendapat surat tentang rincian utang yang dialihkan sebesar Rp.2.689.734.645 M (Dua milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima rupiah) ,tanggal 26 Maret 2019 berdasarkan surat dari PT.Indo Surya Saut Pakpahan menemui Dion Setiawan untuk meminta pelunasan utang. Tanggal 22 April 2019 Dion Setiawan memberitahukan kepada Saut Pakpahan melalui WA bahwa Total pelunasan utang Sudah jadi Rp.7,5 M (Tujuh setengah milyar) .tanpa melampirkan rincian apapun.
Merasa diberatkan dan diperas, Saut Pakpahan melakukan perlawanan hukum terkait peralihan piutang secara Cesiie namun dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan surat tertulis apapun kepada Saut Pakpahan sebagai Debitur.
Setelah berproses pengadilan yang panjang, PT.Indo Surya yang melakukan peralihan piutang/Cesiie TIDAK SAH hal ini dibuktikan oleh PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta pusat nomor : 259/Pdt.G/2019)PN JKT.Pst. tgl 5 Mei 2020.
Pengadilan Tinggi nomor : 104/PDT/2021/PT.DKI tgl 19 Mei 2021 Jo
Mahkamah Agung nomor : 2723 K/Pdt/2022 tgl 29 September 2022 Jo.secara otomatis objek masih tetap milik Saut Pakpahan.
Namun meskipun sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat,Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung, putusan tersebut dianggap angin lalu sama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bahkan tidak pengaruh apa-apa dalam memutuskan penetapan dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang masih berproses di pengadilan yang sama.
Pada tanggal 12 September 2024 gugatan enam orang para ahli waris sudah masuk ke Pengadilan Jakarta Barat dengan nomor perkara 798/Pdt.G/2024/PN JKT.Brt.terkait perkara SHM no 14/ objek yang diagunkan Saut Pakpahan ke PT.Indo Surya. tetapi pada tanggal 22 Oktober 2024 kemarin pengadilan Negeri Jakarta barat tetap melakukan eksekusi pada Rumah alm Mantan Veteran RI besan dari alm opung Letjen TB Silalahi, dengan melibatkan aparat Negara dari berbagai lembaga termasuk pasukan orange.
Belajar dari kasus ini kami dari berbagai elemen Media Cetak,online dan Elektronik berharap kepada seluruh jajaran di Pemerintahan baru dibawah pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar bisa loyal dan Netral dalam mengambil keputusan.dan seperti semboyan Pak Prabowo jangan gunakan kekuasaanmu untuk menjolimi, menindas dan memperkaya diri sendiri