Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Warga Kampung Tanah Merah: Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah,  Meminta Pimpinan Pertamina Menghormati Putusan Pengadilan dan Tidak Lakukan Banding

104
×

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Warga Kampung Tanah Merah: Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah,  Meminta Pimpinan Pertamina Menghormati Putusan Pengadilan dan Tidak Lakukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Warga Kampung Tanah Merah: Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah,  Meminta Pimpinan Pertamina Menghormati Putusan Pengadilan dan Tidak Lakukan Banding

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Mengetuk Nurani Pimpinan terhadap penderitaan korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang yang sudah lama menanti keadilan selama 1 tahun 6 bulan 10 han, Kami Tim Advokasi mewakili warga korban meminta dengan segala hormat agar Bapak Presiden RI, Bapak Menteri BUMN, Ibu Direktur Utama Pertamina
memerintahkan Direktur Utama PT.Pertamina Patra Niaga menghormati Putusan pengadilan dengan Nomor Perkara:976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang dengan itu dapat menyelesaikan penderitaan rakyat dalam hal ini warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang dengan cara tidak melakukan upaya hukum banding dan membayarkan kerugian materiil dan immateriil secara Tunai dan Sekaligus dalam waktu 30 hari kalender sejak jumat, 13 September 2024 sampai dengan 13 Oktober 2024, ungkap Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah/ Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Dr. Faizal Hafled, S.H., M.H. di Balai Warga RW 09 Kampung Tanah Merah Kelurahan Rawa Badak Jakarta, Jum’at (13/9/24).

Faizal menambahkan Kami siap diundang dan akan hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi senilai puluhan miliar tersebut yang atas perintah Pengadilan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan harapan dapat mengurangi derita warga korban, menghilangkan tangis dan kesedihan, menjadi secercah harapan airmata Bahagia bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina plumpang tersebut, imbuhnya.

Lanjut Faisal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023. Hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

“Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah.”

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

“Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.”
Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar.”

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *