Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADuniaNasional

RPA Perindo Sambangi BPN Jakbar Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penyitaan Aset Rumah Karena Cacat Hukum

83
×

RPA Perindo Sambangi BPN Jakbar Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penyitaan Aset Rumah Karena Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

RPA Perindo Sambangi BPN Jakbar Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Penyitaan Aset Rumah Karena Cacat Hukum

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan kepada perempuan korban eksekusi rumah di Puri Kembangan untuk melakukan audiensi dengan pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, terkait surat pemblokiran Kamis (18/8/2024) siang.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya sertifikatnya dapat diblokir karena tidak sah secara hukum.

“RPA telah sampaikan pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya korban diberikan surat pemblokiran terhadap sertifikat tersebut,” kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Kamis (18/8/2024).

Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakarta Barat. Bahkan, kata Jeannie, surat pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh korban di BPN Jakarta Barat.

“Untuk kasus ini, RPA Perindo sudah menyurati supaya diadakan pemblokiran aset sertifikat ini sambil menunggu putusan pengadilan. Jadi mereka (BPN Jakarta Barat) sangat merespon sangat baik upaya-upaya yang dilakukan oleh RPA Perindo,” tutur Jeannie.

Jeannie berkata, penyitaan aset harus dilakukan dengan dasar penetapan pengadilan. Atas dasar itu, Jeannie menilai penyitaan aset berupa rumah itu cacat hukum.

Surat permohonan pemblokiran dengan data-data persidangan yang sedang berlanjut, dimintakan RPA Perindo ke BPN Jakbar bersama korban” terang Jeannie.

Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu.

“Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo,” terang Simon, karena surat pemblokiran dari BPN kami sebagai ahli waris terima.

Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. “Harapan cepat selesai, musyawarah,” tuturnya.

Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Kamis (15 /8/2024).

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengungkap akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.

“Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan,” kata Jeannie saat ditemui di kantor BPN Jakbar Jakarta , Kamis (15 /8/2024).

RPA Partai Perindo, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum,” ucapnya.

RPA Perindo akan memberikan pendampingan sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *