Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Didampingi RPA Perindo, Ahli Waris Senang Mendapatkan Surat Blokiran dari BPN Jakbar

89
×

Didampingi RPA Perindo, Ahli Waris Senang Mendapatkan Surat Blokiran dari BPN Jakbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Didampingi RPA Perindo, Ahli Waris Senang Mendapatkan Surat Blokiran dari BPN Jakbar

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berkomitmen akan terus mengawal perempuan korban eksekusi rumah di Kembangan, Jakarta Barat.

Salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan, menjelaskan bahwa sangat senang di dampingi RPA Perindo, akhirnya ahli waris mendapatkan surat pemblokiran dari BPN Jakarta Barat, terhadap dugaan sertifikat yang cacat hukum.

 

Lebih Jauh Simon mengatakan setelah mendapatkan surat pemblokiran dari BPN Jakarta Barat, pihak keluarga ahli waris akan
segera menjual bersama secara musyawarah dengan para Ahli waris agar rasa kemanusiaan itu ada dan adil.

Kendati demikian menurut Simon, kami ahli waris ingin Berdamai segera tanpa gugat menggugat agar hasil penjualan aset tersebut bisa dinikmati untuk masa depan anak cucu dan juga yang terkait.

Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, komitmen pendampingan dilakukan terus dilakukan usai korban mendapatkan surat pemblokiran sita aset dari pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat pada Senin (19/8/2024) siang.

Kendati telah mendapatkan surat pemblokiran penyitaan, Jeannie mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga korban kembali mendapat kepastian hukum dan haknya. Bahkan, kata Jeannie, pihaknya akan memberi pendampingan hingga pengadilan memberikan hak kepada korban.

“Ya kami akan tetap memantau sampai pemblokiran dari sertifikat ini, dan setelah penetapan di pengadilan untuk dikembalikan ke ahli waris sertifikat yang aslinya,” ujar Jeannie usai mendampingi korban ahli waris mendapatkan surat blokiran dari BPN Jakarta Barat, Kamis (15/8/2024).

Jeannie menegaskan, RPA Perindo konsisten tanpa pamrih membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum. “Apalagi kasus ini kan dari seorang perempuan yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo,” ujar Jeannie, pemimpin organisasi sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.

Sementara itu, ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu. “Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo,” Melalui pendampingan RPA kami ahli waris mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ujar Simon.

Saya dan semua ahli waris sangat senang karena pada akhirnya kami mendapatkan surat pemblokiran terhadap sertifikat yang cacat hukum.

Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. “Harapan cepat selesai, musyawarah,” tuturnya.

Dalam kasus itu, Ketua DPP RPA Perindo,
Jeannie Latumahina mengungkapkan akan tetap fokus dan konsisten mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita. “Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan,”

RPA akan tetap memperjuangkan supaya korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan kata Jeannie saat ditemui di kantor BPN Jakarta Barat, Senin (19/8/2024).

RPA Partai Perindo menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur. “Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum,” ucap Jeannie Latumahina

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *