Ketum Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN PERKASA), M. Kuswandi, ST., SH., M.M.,: Tukang Bangunan di Indonesia  Wajib Bersertifikasi!

0
412

Ketum Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN PERKASA), M. Kuswandi, ST., SH., M.M.,: Tukang Bangunan di Indonesia  Wajib Bersertifikasi!

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Mencari tukang bangunan di negeri ini mungkin tak terlalu sulit dilakukan, namun, mencari tukang bangunan yang memiliki sertifikat secara profesional, mungkin bukan pekerjaan mudah, demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (PERKASA) M. Kuswandi, ST., SH., MM kepada awak media, Rabu (30/8).

“Ya, di negeri ini, sertifikat tenaga kerja konstruksi masih jadi barang langka. Karena dinilai nonformal, banyak dari pekerja bangunan yang bekerja hanya berdasarkan pengalaman, belajar dari tukang yang lebih senior atau bahkan otodidak. Tak sepenuhnya salah sih, pengalaman memang kerap kali jadi guru terbaik. Akan tetapi, untuk menjadi seorang profesional, sertifikasi dengan ilmu yang tersandar memang sudah jadi keniscayaan. Apalagi buat tenaga konstruksi yang erat kaitannya dengan keselamatan dari sebuah bangunan atau konstruksi.” Paparnya

Kuswandi juga menyayangkan banyak tukang bangunan yang belum mengetahui syarat yang tercantum di UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kalaupun tahu, mereka kebanyakan enggan mengurusnya. Hal ini dikarenakan informasi yang tak lengkap bahkan keliru, terutama soal biaya sertifikasi.

“Berdasarkan data Kementerian PUPR sampai tahun 2020, tercatat hanya 778.472 tukang bangunan yang memiliki sertifikat kompetensi. Jumlah ini hanya sekitar 9,65% dari total jumlah tukang bangunan yang terdata sebanyak 8.066.497 orang. Persentasenya mungkin bisa lebih sedikit lagi jika menyertakan tukang bangunan yang tak terdata.” Katanya

Lebih lanjut Kuswandi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sertikat kompetensi tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan hal tersebut berpengaruh kepada tukang bangunan yang berpenghasilan rendah, untuk itu mereka sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah.

Baca juga  Kolaborasi Jadi Kunci Atasi Susut dan Limbah Pangan

“Karena tidak mungkin tukang itu sudah berpenghasilan rendah terus mengurus sertifikat, karena untuk sertifikasi juga butuh biaya. Tapi secara undang-undang sebenarnya tukang-tukang tidak perlu khawatir karena kontraktor-kontraktor wajib bersertifikat. Developer, Kontraktor, Konsultan itu wajib mensertifikasi tukang-tukangnya di kontraknya sudah bunyi seperti itu, cuma memang mereka bandel nih belum dapat melaksanakan undang-undang secara baik,” ujarnya di sela-sela acara Indonesia Housing Forum 2023.

Kuswandi berharap dalam pembangunan rumah bersubsidi kalau tukangnya berkualitas dan bersertifikat mestinya kualitas-kualitas yang jelek itu tidak terjadi.

“Pemerintah ini sudah punya UU wajib bersertifikat haruslah dianggarkan tukangnya bersertifikat, di sertifikasi,” pungkasnya .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here