LKPHI Hadir Membantu Problematika Hukum yang dialami masyarakat
Jakarta, Gramediapost.com
Tujuan dari pembentukan lembaga kajian dan peduli hukum Indonesia (LKPHI) adalah untuk mengadvokasi masyarakat se Indonesia yang nantinya mengalami problematika hukum. Jadi LKPHI menjadi wadah untuk masyarakat yang menghadapi masalah hukum ungkap Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy dalam acara pelantikan DPD LKPHI DKI Jakarta di Hotel Sofyan Jakarta, Jum’at (10/3/23).
Direktur Eksekutif DPD LKPHI DKI Jakarta M Tahatawi Letsoin, Bendahara Umum DPD LKPHI Nahronnita, Sekretaris Eksekutif DPD LKPHI DKI Jakarta Amiruddin Emon acara dilanjutkan dengan diskusi mengangkat tema “KUHP dan Negara Hukum Demokrasi” .
Menurut Ismail banyak lembaga lembaga bantuan hukum yang sudah jarang mengadvokasi dan kurang memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak mampu. Sehingga dari landasan itulah LKPHI hadir membantu problematika hukum yang dialami masyarakat.
LKPHI sudah terbentuk di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. Namun yang sudah melakukan pelantikan adalah DPD DKI Jakarta. Tgl 20 Maret 2023 yang akan datang DPD Maluku akan dilantik, bebernya.
LKPHI akan menjadi mitra kerja sama pemerintah dan mitra abadi masyarakat. Kami pastinya bermitra dengan seluruh instrumen negara dalam hal ini lembaga yang bergerak dalam penegakan hukum terutama polri dan juga Kejaksaan Agung, urainya.
Tujuan kita sambung Ismail nanti bermitra dalam arti kita menjadi sandaran masyarakat untuk kita mengawal segala segala kebijakan kebijakan instrumen negara polri dan kejaksaan agung. Bagaimana polri dan kejaksaan agung tidak semena mena terhadap perkara perkara pidana permasalahan hukum yang mereka tangani.
Karena kita lihat banyak permasalahan hukum yang ditangani pemerintah banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi.
Sehingga kehadiran kami menjadi pengingat kepada pemerintah bahwa masih ada lembaga lembaga non pemerintah yang menjadi mitra kita melakukan kritik.
LKPHI mempunyai lembaga bantuan hukum. LKPHI bukan saja menjadi tempat pengaduan masyarakat. Apabila ada problematika di masyarakat yang dilaporkan maka dan kami diperkenankan untuk mendampingi maka kami melakukan pendampingan baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan, urai Ismail.
Rata-rata anggota LKPHI adalah mahasiswa hukum, praktis hukum dan pengacara.
Kalau masyarakat yang tidak mampu maka pertolongan yang LKHPI diberikan secara cuma-cuma dan tidak ada biaya sepeserpun. Kami hadir menjadi penyambung atau sandaran Masyarakat untuk mengadvokasi segala permasalahan hukum, jelas Ismail.
LKHPI mendukung polri menjalankan supremasi hukum. Kwajiban Polri adalah merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri harus tegas dalam penegakan hukum, pungkasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif LKHPI DPD DKI Jakarta M. Tahatawi Letsoin menambahkan setelah acara pelantikan akan melaksanakan rapat kerja (raker) sehingga menghasilkan program kerja yang akan dilaksanakan.
Kami melakukan kajian problematika hukum yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Dalam waktu dekat melakukan kajian KUHP dan negara hukum demokrasi. Mengkhususkan kepada persoalan permasalahan hukum adat. Kami akan melakukan uji banding kepada lembaga terkait, terang M Tahatawi.
LKHPI adalah mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang demokratis, humanis demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan UUD NKRI 1945 dan Pancasila.