Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Motor Curian Distep, Satu Begundal Curanmor Diringkus Tim Buser Polsek Cilincing

69
×

Motor Curian Distep, Satu Begundal Curanmor Diringkus Tim Buser Polsek Cilincing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Motor Curian Distep, Satu Begundal Curanmor Diringkus Tim Buser Polsek Cilincing

Jakarta Utara – Kelakuan para begundal curanmor ini ada saja akalnya. Agar tidak diketahui korbannya, motor hasil curian mereka dorong pakai kaki alias distep.

Example 300x600

Ini yang terjadi pada hari Jumat (12/08/2022) sekitar pukul 03:00 WIB di Jl.Kebantenan III No.6 RT.006 RW.007 Kel.Semper Timur Kec.Cilincing, Jakarta Utara. Sepeda motor Vario 150 dengan Nopol R 6738 V milik Lukman Nur Faozi (23 tahun) menjadi incaran para begundal ranmor. Sukses menjalankan aksinya, mereka mendorong motor pakai kaki (distep) melewati Jl.Kebantenan V dan bertemu dengan tim Buser Polsek Cilincing yang sedang melaksanakan kring serse, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH bersama Panit Reskrim Iptu Kusmayadi,SH dan anggota.

Awak media PurnamaNews yang menghubungi via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra,SH membenarkan kejadian tersebut, “Iya benar, kita (petugas) yang sedang kring serse mencurigai gerak-gerik 3 orang laki-laki, yang membawa 3 sepeda motor beriringan.Dimana salah satu sepeda motor itu distep” ucap AKP Alex Chandra.

“Kemudian petugas memberhentikan ketiga motor itu, tapi dua motor melarikan diri.Tinggallah satu motor yang distep ini. Dari hasil interogasi, pelaku inisial A (26 tahun) mengakui bahwa mereka mencuri sepeda motor Vario itu di Jl.Kebantenan III” jelas AKP Alex Chandra.

Korban Lukman melapor dengan LP/B/078/VIII/2022/Reskrim/Polsek Cilincing/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 12 Agustus 2022 dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Vario 150 Nopol R 6738 V, 1 (satu) lembar STNK R 6738 V dan 1 (satu) kunci kontak motor Vario 150.

“Untuk pelaku A akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan 2 (orang) yang buron inisial Y dan K masih dalam pengejaran petugas” tutup AKP Alex Chandra.

(M.Irsyad Salim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *