Hari Koperasi Nasional: Keberadaan Koperasi di Indonesia Masih Relevan, Berikut Alasannya
Jakarta, Gramediapost.com
Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 12 Juli. Peringatan Hari Koperasi Nasional sendiri menjadi sebuah momentum bagi para pemangku kepentingan untuk terus mengevaluasi kinerja koperasi di Indonesia. Tak hanya itu, akibat kehadiran pandemi COVID-19 yang sempat menjadi tantangan bagi berbagai sektor ekonomi, Hari Koperasi Nasional juga menjadi ajang untuk merancang strategi perkembangan koperasi ke depannya. Hal tersebut menjadi penting karena keberadaan koperasi di Indonesia sendiri masih relevan hingga kini. Berikut beberapa alasan mengapa koperasi masih cukup relevan keberadaannya di Indonesia.
Mampu beradaptasi di tengah pandemi
Peran koperasi sebagai salah satu penyangga pemulihan ekonomi sangat penting karena keberadaannya yang mampu bertahan di tengah pandemi. Berdasarkan data dari Kemenkop UKM jumlah koperasi yang ada sampai tahun 2021 adalah 127.845 dengan jumlah anggota 27.100.372 orang, aset sebesar Rp250.982.322, dan volume usaha sebesar Rp182.352.358. Hal ini menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir, koperasi memiliki resistensi dan kemampuan adaptasi yang baik di tengah pandemi.
Tak hanya itu, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, koperasi diproyeksikan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PDB per tahunnya, mencapai 5,10%-5,50% pada 2024. Ditargetkan juga terbentuknya 100 koperasi baru yang modern dan berbasis digital per tahun hingga mencapai 400 unit pada akhir 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024. Target-target ini juga menjadi indikasi bahwa pemerintah optimis akan perkembangan koperasi ke depannya.
Koperasi semakin termodernisasi
Pada tahun 2021, sebanyak 100 koperasi yang terdiri dari 40 koperasi pangan, 20 koperasi simpan pinjam, 10 koperasi milenial, 8 koperasi digital, 10 koperasi spin-off, 6 koperasi pariwisata, dan 6 koperasi sekunder telah menjadi koperasi yang modern. Indikator keberhasilan koperasi modern dilihat dari peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, peningkatan aset, penambahan modal, hingga sistem yang transparan dan akuntabel. Tak hanya itu, koperasi modern juga terlihat saat laporan keuangannya telah diwujudkan dalam bentuk online. Data yang didapatkan dari Kemenkop UKM juga menyatakan bahwa pada tahun 2021, dari 120.000+ koperasi yang aktif, 906 di antaranya atau 0,73% sudah menerapkan sistem digital.
Tak hanya itu, hadirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga membuat pembentukan koperasi menjadi semakin mudah. Hal ini disebabkan persyaratan yang semakin mudah membuat koperasi dapat tumbuh dengan pesat. Pada saat yang sama, keadaan tersebut semakin mendukung misi utama yang sedang diupayakan pemerintah, yakni membuat koperasi yang semakin modern serta membuat koperasi lebih maju secara organisasi, tata kelola teknologi, serta dapat mengikuti perkembangan zaman. Bahkan, di tahun 2021-2024, jumlah koperasi modern ditargetkan mencapai 500 unit. Peta jalan pengembangan koperasi modern dalam kurun waktu empat tahun itu dimulai dari pemodelan, lalu dilanjutkan dengan replikasi serta peningkatan jumlah dan pemantapan.
Itu dia beberapa alasan mengapa keberadaan koperasi di Indonesia masih sangat relevan. Bagi kamu yang ingin memperdalam kembali materi-materi seputar bidang ekonomi lainnya, kamu bisa memanfaatkan Skill Academy by Ruangguru yang merupakan kursus online bersertifikat untuk mengasah berbagai keterampilan yang dibutuhkan untuk menunjang perkembangan kariermu.
###
(Hotben)