Dua Perusahaan Tambang Ore Nikel Diduga Illegal Beroperasi di Kabupaten Konawe Utara Prov. Sultra
Konawe Utara, Gramediapost.com
Ada dua perusahan tambang Ore Nikel yang kini jadi sorotan dikarenakan dua perusahan tersebut adalah ilegal sementara sudah beroperasi di wilayah blok Marombo juga di blok Matarappe juga di langgikima Kabupaten Konawe Utara Prov Sulawesi Tenggara ( Sultra ). Dua perusahan tersebut itu sudah seringkali jadi perbincangan dari berbagai instansi-instansi bahkan dari pemerintah pusatpun
Jadi dua perusahan tersebut yang berada di Sulawesi Tenggara ( Sultra ) diduga melakukan pertambangan tanpa ada ijin, berdasarkan hasil pantauan investigasi, ternyata pihak dari kementerian ESDM jugapun belum mengetahuinya bahkan tak memiliki PPKH, sementara dua perusahan diduga telah melakukan perambahan hutan produksi.
Menurut narasumber yang mengintipnya dilapangan ternyata ada kegiatan pertambangan tersebut,dan dia itu adalah menambang dilahan koridor dan dia sudah pengapalan dua kali, dari kepolisianpun sudah lakukan pengerekkan juga dilokasi penambang tersebut itu, didua perusahan itu, dan alat berat jenis excavator dan 3 orang operator telah di amankan kekantor polisi, kemudian esok harinya alat berat tersebut itu sudah berada di polsek, menurut M A
Pada saat berita ini sudah diturunkan, tiba tiba pihak dari manajemen dua perusahan tersebut itu langsung meresponnya dan menghubungi kenarsum lewat pihak telepon dan narsum M A langsung diajaknya pertemuan tetapi pihak dari narsum belum meresponnya.
Sementara pihak dari mediapun menghubungi langsung dan konfirmasi ke aparat terkait dan dia mengatakan kebetulan kami belum tau ada penangkapan dikarenakan kami sedang tidak lokasi tersebut dan kami juga baru pulang habis keluar kota ( AG )