Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

PERNYATAAN SIKAP APBGATI-GENDER NETWORK PLATFORM-JARINGAN PEMBELA HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

61
×

PERNYATAAN SIKAP APBGATI-GENDER NETWORK PLATFORM-JARINGAN PEMBELA HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PERNYATAAN SIKAP APBGATI-GENDER NETWORK PLATFORM-JARINGAN PEMBELA HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Selasa, 14 Desember 2021

Example 300x600

Tanggal 8 Desember 2021, Baleg DPR menyepakati draf naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP KS) untuk dibawa ke rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 15 Desember 2021 alias akhir masa sidang tahun 2021.

Darurat kekerasan seksual di Indonesia dan menipisnya ruang aman bagi perempuan,. Data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedangkan, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.

Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dan institusi keagamaan menandakan makin tipisnya tempat aman bagi perempuan. Data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas. Termasuk kasus yang terjadi di beberapa lembaga negara dan aparat penegak hukum belakangan banyak terungkap.

Di Indonesia sendiri, masalah tentang kekerasan di tempat kerja ini pernah dibahas oleh Trade Union Rights Centre (TURC) yakni yang merupakan Non Government Organization (NGO) mengambil peran sebagai Pusat Studi dan Advokasi Perburuhan, untuk mendukung peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Kekerasan di tempat kerja mengkhawatirkan.

TURC pada 2018 merilis bagaimana kondisi pekerja Indonesia terkait dengan tindak kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. Dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika di KBN Cakung (2017) menunjukkan bahwa 56,5% buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dengan berbagai bentuk dan 93,6% dari korban tidak melaporkan karena tidak ada mekanisme ditempat kerja. Hasil penelitian yang sama juga menunjukkan angka 50% buruh perempuan garmen merasa khawatir saat mengetahui kehamilannya karena lingkungan kerja yang tidak ramah pada buruh hamil.

Statistik serta fakta – fakta terkait kekerasan yang terjadi di tempat kerja saat ini adalah pengingat kuat bahwa kekerasan di tempat kerja lebih umum daripada yang kita kira, dan menunjukkan bahwa beberapa pekerjaan lebih mungkin menghadapinya serta mempengaruhi semua tingkat pekerja laki-laki dan perempuan di berbagai industri.

Secara khusus :

1. Memperkuat pencegahan dan peran perusahaan dalam eliminasi kekerasan di tempat kerja :

a) Dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimasukkan kewajiban bagi pengusaha, manajemen perusahaan dan asosiasi bisnis untuk secara aktif melakukan identifikasi, pencegahan dan pemulihan terhadap isu kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

b) Mewajibkan perusahaan untuk aktif menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan dan upaya peningkatan kapasitas bagi manajemen dan perwakilan pekerja sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja dengan bekerja sama dengan serikat pekerja dengan membentuk komite bersama di tingkat perusahaan.

2) Terbaru adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru pesantren terhadap belasan santri perempuan yang mengkibatkan beberapa diantaranya hamil dan melahirkan anak. Kekerasan seksual yang dilakukan aparat penegak hukum maupun dosen di perguruan tinggi dampak kekerasan seksual terhadap korban dapat menghilangkan nyawa korban dan kriminalisasi.

Fakta dan peristiwa tersebut di atas sudah cukup mengambarkan betapa perempuan, anak perempuan dan juga laki-laki sangat tidak terlindungi secara hukum dan sudah saatnya segera disahkan Undang-undang yang melindungi dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya.

Negara wajib memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi sehingga membutuhkan penanganan terpadu dan komprehensif, pelaku dihukum dan tidak ada lagi hak-hak korban yang dilanggar, untuk itu Kami menyatakan dan mendorong:

DPR R.I

1) Bamus sebagai Alat Kelengkapan Dewan untuk menjadwalkan pengesahan RUU TPKS dalam agenda sidang Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2021.

2) Sidang Paripurna DPR RI Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan di Baleg dengan didukung 7 fraksi (FNasdem, F PDIP, F PKB, F Demokrat, F PPP, F PAN, F Gerindra) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2021 sebagai RUU inisiatif DPR dan memandatkan kepada Baleg untuk menindaklanjuti pembahasannya guna percepatan pembahasan menjadi UU TP KS.

3) Baleg DPR RI untuk segera menyampaikan RUU TP KS inisiatif DPR kepada Presiden untuk segera dibahas bersama Pemerintah sebagai RUU Prioritas dalam Prolegnas 2022.

Pemerintah

4) Mengapresiasi Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS dan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melibatkan lembaga HAM Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK sebagai bagian dari Gugus Tugas.

DPR dan Pemerintah:

5) Memastikan keterlibatan unsur masyarakat yang memberikan dukungan pada RUU TP KS dan pendapat korban dalam pembahasan RUU TP KS.

Gugus tugas Pemerintah dan DPR RI dengan membuka ruang-ruang partisipasi bagi masyarakat dan korban sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, membuka ruang lebar partisipasi politik rakyat dalam segala proses tahapan pembentukan undang-undang.

Demikian Siaran Pers ini dilakukan guna percepatan pengesahan RUU TP KS dan pembahasan agar menjadi UU yang melindungi korban Kekerasan seksual.
Indonesia, 14 Desember 2022

Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI), Gender Network Platform dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Informasi Koalisi :

APBGATI beranggotakan 6 federasi/konfederasi serikat pekerja yaitu FKSPN, KSBSI92, FSP TSK-SPSI, GARTEKS KSBSI, FSP TSK KSPSI dan RTMM Garteks K-SARBUMUSI dan FSBPI mewakili 70% pekerja garmen, alas kaki & tekstil produk tekstil ekspor dengan total sekitar 850.000 anggota. Sebagian besar dari pekerja di sektor ini adalah perempuan. Gender Network Platform adalah forum multistakeholder yang aktif mendiskusikan isu kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja, sedangkan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual merupakan forum yang terdiri dari LSM dan individu yang aktif dalam advokasi terhadap kekerasan terhadap perempuan.

Narahubung :

1. Eva Risan (Yayasan Sukma/ Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual), no HP : 08122577322
2. Jumisih (FSBPI/APBGATI) no HP : 08561612485
3. Amalia Falah Alam (Gender Network Platform), no HP : 0818868715

***

(Hotben)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *