Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Di Tiga Pulau, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan 11 Pelanggar ProKes

37
×

Di Tiga Pulau, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan 11 Pelanggar ProKes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Di Tiga Pulau, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Temukan 11 Pelanggar ProKes

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas COVID-19 setempat terus mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan dengan menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara, Selasa (14/12).

Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Utara ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada di ruang publik tidak mengenakan masker atau mengenakan masker namun tidak sempurna.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menjelaskan, Ops Yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Iya, kita sasar warga dan wisatawan yang berada diruang publik antara lain Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Taman dan warung-warung makan,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa masih ada warga dan wisatawan yang berada di ruang publik yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Warga yang kita temukan tidak menggunakan masker kita beri sanksi sesuai aturan dan warga yang menggunakan masker tidak sempurna (di dagu) kita tegur dan kita catat,” tambahnya.

Tercatat, kegiatan Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini didapat 11 pelanggar dengan rincian di Pulau Kelapa 3 Pelanggaran, Pulang Panggang 5 Pelanggar dan di Pulau Pramuka 3 pelanggaran yang semuanya terkait masker.

( Fridris Jimson S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *