Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) Gelar Silaturahmi & Ramah Tamah: Rakyat Berdaulat Menolak Presidential Threshold

36
×

Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) Gelar Silaturahmi & Ramah Tamah: Rakyat Berdaulat Menolak Presidential Threshold

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) Gelar Silaturahmi & Ramah Tamah: Rakyat Berdaulat Menolak Presidential Threshold

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Menjelang akhir tahun 2021 ini Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB) mengadakan Silaturahmi & Ramah Tamah dengan tema “Rakyat Berdaulat Menolak Presidental Threshold” di Ramah Makan Bahari, Warung Buncit Jakarta, pada hari Selasa (1 Desember 2021).

Acara AKRAB dalam nuansa Demokrasi ini di masa Pandemi ini dihadiri secara online Zoom dan offline 50% yang berjalan sesuai dengan protokol 5 M, dengan menghadirkan Narasumber terkemuka seperti Amien Rais, Syilviana Murni, Fuad Bawazir, Tamsil Linrung, Eggi Sudjana, Daud Poliraja, Habib Umar Al Hamid, Rizal Ramli, Aminudin, Hendrajit, Abah Roudh Bahar.

Adanya President Threshold ini menurut para Tokoh dari AKRAB bisa diartikan mengebiri Demokrasi Pemilu dalam pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024, begitu juga yang disampaikan oleh para Tokoh terkemuka tersebut bahwa Hak dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu bukan hanya milik Partai Politik saja tapi milik Non Politik karena mereka jugalah termasuk pemegan saham republik. Diharapkan juga adanya harapan Presiden Threshold 0% atau Mahkamah Konstitusi juga ikut menolak Presiden Threshold sebelum memasuki Pemilu 2024 karna tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Tentang terkait UU Nomor 7 tahun 2017 dapat kita bisa baca UUD NKRI 1945, hasil Amandemen, didalam pasal 6 A ayat 3 & 4 yang disebutkan perlu ada Ambang Batas Keterpilihan sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebaliknya, tentang Ambang Batas Pencalonan tidak ada sama sekali dan justru disebutkan pasal 6A ayat 2 yang tertulis ; “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presidrn diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilu”.

Adapun yang pernah disampaikan oleh Ketua DPD Lanyalla Mahmud Matalitti bahwa ; faktanya, Presidential Thershold mengerdilkan potensi bangsa, karena sejatinya negeri ini tidak pernah kekurangan calon pemimpin tetapi kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemipin terbaiknya dan semakin sedikit kandidat yang bertarung akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *